Pemukulan Wartawan di Polresta Medan, Ketua PWI Desak Kasusnya Diproses

5 views
Pemukulan Wartawan di Polresta Medan, Ketua PWI Desak Kasusnya Diproses

tobasatu.com, Medan | Kasus penganiayaan yang dialami seorang wartawan harian suran kabar terbitan Medan, Drs Irwan Suherman sudah dilaporkan. Melihat adanya aksi kekerasan terhadap insan pers itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Medan, Hermansjah SE, mendesak Polresta Medan agar memproses kasus tersebut.

(Baca Sebelumnya : Pelaku Penggelapan Aniaya Wartawan di Polresta Medan)

“Saya harap polisi segera memproses kasus penganiayaan itu. Tidak ada istilah, kalau sudah bertindak premanisme melakukan penganiayaan yang melanggar hukum wajib diproses,” kata Hermansjah, Rabu (22/6/2016) sore.

Lebih lanjut dikatakan Hermansjah, apa yang sudah dilakukan pelaku Mohamar Singh, sudah menciderai kebebasan pers, dan melanggar UU No 40 Tahun 2009 tentang pers.

“Kalau dia keberatan dengan pemberitaan, kan ada hak jawab, tidak harus main pukul, itu tidak benar,” tegasnya. Meski demikian ia juga  menyampaikan bahwa UU No 40 Tahun 2009 tentang pers bukan hanya melindungi wartawan tapi juga narasumber.

“Wartawan juga harus ingat tugas dan kode etik kita sebagai wartawan dalam meliput, bila pelaku masih diproses harus mengedepankan azaz praduga tidak bersalah,” tandasnya.

Penganiayaan yang dialami Irwan Suherman terjadi, Selasa (22/6/2016) sore kemarin di ruang Unit Ekonomi gedung Sat Reskrim Polresta Medan. Penganiayaan terjadi saat korban melakukan peliputan kasus penggelapan uang ratusan juta rupiah, hendak mengambil foto pelaku yang tengah diamankan di ruang penyidik Unit Ekonomi gedung Sat Reskrim Polresta Medan. (ts-05)