Tidak Ada Maladministrasi dalam Tahapan Seleksi KPID Sumut 2016-2019

1055
Anggota Komisi A DPRD Sumut Sarma Hutajulu. (tobasatu.com/nida).

tobasatu.com, Medan | Komisi A DPRD Sumut memastikan tidak ada maladministrasi dalam tahapan penseleksian komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2016-2019 yang hasilnya sudah diserahkan kepada Gubsu untuk ditetapkan dan dilantik, karena tahapan yang dilakukan Komisi A sesuai peraturan KPID No 01/P/KPI/07/2014.

Penegasan ini dinyatakan Ketua Komisi A DPRD Sumut Sarma Hutajulu SH kepada wartawan, Jumat (24/6) terkait adanya pernyataan Ombudsman meminta seleksi KPID Sumut periode 2016-2019 dibatalkan dan diulang kembali.

DPRD Sumut telah mematuhi Peraturan KPID Nomor 01/P/KPI/07/2014 untuk melaksanakan tahapan seleksi dan hasilnya sudah diserahkan kepada Gubsu untuk dapat dilantik dan dicatatkan secara administratif,” tegas Sarma.

Ditegaskannya lagi, putusan PTUN Medan No.37/G/2015/PTUN-MDN antara lain menyatakan tidak sah dan mewajibkan tergugat, dalam hal ini Mutia Atiqah agar mencabut Surat Keputusan penetapan Mutia sebagai Ketua KPID Sumut, mencabut Keputusan penyusunan pembidangan KPID Sumut tahun 2012-2015, dan mencabut Keputusan KPID Sumut Nomor 061/2988/KPID-SU/V/2015 tertanggal 6 Mei 2015 perihal Revisi Tim Seleksi KPID Sumut, tidak satupun membatalkan ketetapan DPRD Sumut terkait seleksi KPID.

“DPRD Sumut bukan tidak mematuhi Putusan PTUN Medan tersebut, tapi perlu dipahami bahwa isi Putusan PTUN Medan itu, tidak ada yang membatalkan Surat Keputusan DPRD Sumut Nomor 21/KP/2015 tanggal 2 November 2015 terkait penetapan Tim Seleksi. Lagi pula Tim Seleksi yang ditetapkan DPRD Sumut adalah Timsel yang dibentuk dan ditetapkan DPRD Sumut, bukan atas usulan KPID Sumut,” tegas Sarma.

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, putusan PTUN Medan nomor 37 sifatnya membatalkan revisi Timsel KPID Sumut yang diusulkan Mutia. KPID Sumut hanya dapat mengusulkan formasi Tim Seleksi KPID, bukan menetapkan.

Mantan advokat ini juga menjelaskan, dalam Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 Pasal 19 ayat 2 menyatakan bahwa KPID dapat mengusulkan nama-nama calon anggota Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID kepada DPRD Provinsi. “Untuk menetapkan Tim Seleksi adalah merupakan kewenangan penuh DPRD Provinsi sesuai dengan aturan yang berlaku” tegas Sarma lagi.

Menyinggung Ombudsman Sumut dua kali mengirim surat pertanyaan klarifikasi terkait adanya dugaan mal-administrasi dalam tahapan seleksi KPID Sumut, Sarma mengatakan, pihaknya sangat menghargai perhatian Ombudsman RI dalam tahapan seleksi KPID Sumut, tapi hendaknya permasalah KPID Sumut tidak hanya dilihat hanya dari satu sisi yaitu Putusan PTUN Medan.

“Harus Ombudsman memahami regulasi atau aturan menyangkut proses dan tahapan seleksi KPID sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Penyiaran dan peraturan KPI tahun 2014.DPRD Sumut sangat menghormati aturan yang berlaku dan tidak ada mal-administrasi dalam tahapan tersebut,” bantahnya.

Terkait hal itu, ungkap Sarma Hutajulu, Komisi A sudah mengajukan kepada pimpinan DPRD Sumut untuk segera membalas surat Ombudsman tentang klarifikasi tersebut. (ts-02)