Sabu Seberat 4,9 Kilogram Dari Jaringan Aceh-Tiongkok Gagal Beredar di Medan

963
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardwz Kusin Dwihananto dan Kasat Narkoba Kompol Boy J Situmorang saat memperlihatkan barang bukti 4,9 kg sabu
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardwz Kusin Dwihananto dan Kasat Narkoba Kompol Boy J Situmorang saat memperlihatkan barang bukti 4,9 kg sabu. (tobasatu.com/Chandra Sembiring)

tobasatu.com, Medan | Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, menggagalkan pengedaran narkoba jenis sabu  jaringan Aceh-Tiongkok. Sedikitnya 4,9 kilogram dari tiga orang tersangka masing-masing RH (43), AM (31) dan AMD (47) dibekuk di lokasi terpisah.

“Pengungkapan berwal dari tim yang menyaru sebagai pembeli narkoba dari tersangka RH di Jalan Nyiur I, Prumnas Simalingkar, Medan Tuntungan pada Rabu (22/6/2016) kemarin. Dari tangan tersangka RH, disita barang bukti empat plastik klip kecil sabu seberat 5,8 gram,” terang Kapolresta Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Komisaris Boy J Situmorang, Senin (27/6/2016) sore.

Dari sana petugas pun kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AMD warga Jalan Pancing, Gang Rambutan.

“Setelah melakukan pengembangan petugas pun kembali mengangkap AMD, ia menyuruh kurirnya berinisal AM untuk menemui polisi yang melakukan under cover buy. Saat itu, disepakati pembelian sabu sebanyak 100 gram,” kata Mardiaz.

Saat transaksi dilakukan di seputaran Jalan Gatot Subroto, tersangka AM kemudian dibekuk. Lalu, polisi kembali bergerak ke kos-kosan AM di Jalan Kertas, Gang Buntu, Medan Petisah.

“Dari rumah kos-kosan itu, disita barang bukti tambahan sebanyak 4,8 Kg sabu. Kemudian, kami akhirnya berhasil menangkap tersangka AMD di Jalan Gatot Subroto, Gang Johor. Sehingga barang bukti yang diperoleh sebanyak 4,9 Kg hampir 5 Kg,” terang dia. (ts-05)

BACA JUGA  Tim Penertiban Kodam I/BB Ungkap Narkoba dan Sindikat Curanmor