tobasatu.com, Medan | Pasca terjadinya tawuran dua kubu mahasiwa Fakultas Hukum dan Fakultas Tekhnik Universitas HKBP Nomensen, dari 28 mahasiswa yang diamankan, Rabu (29/9/2016) malam, seorang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(Baca Sebelumnya : Dua Kubu Mahasiswa UHN Kembali Terlibat Bentrok)
Seorang yang ditahan karena memiliki senjata tajam saat dilakukan penggeledahan. Sementara lainnya diserahkan kembali kepada pihak Rektorat Kampus Nomensen.
“Malam kemarin 28 mahasiswa kita amankan di salah satu warkop yang berada di Jalan Sena, setelah dilakukan penyelidikan hanya seorang kita tahan karena mempunyai senjata tajam dan sisanya sudah kita pulangkan kepada pihak kampus,” terang Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fahrizal, Kamis (30/6/2016) siang.
Diungkapkan Fahrizal, dalam kasus bentrokan yang terjadi pihaknya telah memanggil Rektor HKBP Nomensen untuk berkoordinasi agar keributan tidak terulang kembali.
“Walaupun puluhan mahasiswa yang terlibat bentrok itu telah dipulangkan. Kita tetap memanggil pihak rektor bertemu dengan Kapolresta Medan melakukan koordinasi agar bentrok antar mahasiswa itu tidak terjadi kembali,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Rabu malam petugas kepolisian mengamankan puluhan mahasiswa Fakultas Hukum saat berkumpul diduga akan melakukan penyerangan. Dari mereka didapati sejumlah senjata berupa kelewang, besi, dan rantai dabel stik.
Penangkapan itu dipimpin Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto bersama Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Fahrizal, Kasat Intel Polresta Medan Kompol Hary Azhar, Kasat Sabhara Polresta Medan Kompol Siswandi, dan Kapolsek Medan Timur Kompol BL Malau.
Akibat peristiwa itu, sejumlah toko maupun warung dilokasi tampak tutup. Pihak kepolisian terpaksa mengalihkan arus lalu lintas di Jalan Sutomo Medan.
Keributan antar mahasiswa Nomensen yang terjadi merupakan lanjutan dari bentrok antara mahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Hukum yang ditengarai hanya karena wanita, namun pantauan Kamis siang lokasi tampak kondusif. (ts-05)