BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Anggota DPR RI Raden Muhammad Syafii meminta Komisi Kejaksaan untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) terkait penanganan kasus korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut senilai Rp18 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.
Pasalnya, kata Raden Syafii yang akrab disapa Romo itu, Kejatisu telah melakukan ‘tebang pilih’ dalam menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus itu. Raden juga menilai ada nuansa politis dalam penangann kasus tersebut.
“Kita minta Komisi Kejaksaan memeriksa Kajatisu dan Aspidsus (Asisten Tindak Pidana Khusus—red) karena terdapat sejumlah point krusial yang janggal dalam penanganan kasus ini,” tutur Raden Syafii saat acara buka puasa bersama di Rumah Aspirasi Romo di Jalan Bunga Baldu, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (2/7/2016).
Pernyataan ini diungkapkan Raden Syafii, menanggapi pengaduan dari sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut tersebut.
“Mereka merasa terzolimi atas penetapan sebagai tersangka oleh Kejatisu, karena itu mereka mengadu ke rumah aspirasi,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Raden Syafii yang juga Ketua Pansus Terorisme itu menyatakan, penyidik Kejatisu seharusnya berlaku fair dan adil serta transparan dalam penanganan kasus ini.
Kalaupun ada pihak yang dijadikan tersangka, menurutnya, dalam hal ini yang paling tepat adalah 2 direksi Bank Sumut yang masih aktif yakni Ester Junita Ginting dan Edie Rizliyanto, karena keduanya ikut menandatangani kontrak, khususnya Ester Junita Ginting yang telah memberikan persetujuan agar proses lelang kendaraan dinas operasional PT Bank Sumut tetap dilanjutkan, sebagaimana tertuang dalam memorandum Divisi Umum No.2298/DUM-RT/MM/2013 tanggal 10 September 2013 yang telah disetujui dan ditandatangani Ester Junita Ginting.
Raden Syafii juga menilai ada intervensi dan nuansa politis dalam penanganan kasus korupsi tersebut karena salah seorang Calon Direktur Bisnis dan Syariah yang ikut mendaftar, ditetapkan sebagai tersangka hanya 2 jam setelah digelarnya rapat umum pemegang saham (RUPS) Bank Sumut.
Sebab diketahui calon direksi yang dijadikan tersangka ini telah mendapatkan dukungan tertulis dari beberapa bupati/walikota sebagai pemegang saham Bank Sumut. “Nuansa politisnya sangat kental dalam kasus ini,” ujar Raden Syafii.
Sebagaimana diketahui, Kejatisu sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional PT Bank Sumut sebanyak 294 unit ini. Mereka adalah 4 petinggi Bank Sumut dan satu lainnya merupakan rekanan.
Empat petinggi PT Bank Sumut yang jadi tersangka, antara lain mantan Direktur Operasional M Yahya, Pemimpin Divisi Umum Irwan Pulungan, Asisten III Divisi Umum Pls, Pejabat Pembuat Komitmen Zulkarnain. Sementara satu tersangka lainnya adalah rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama H Haltafif MBA.
Kejatisu menilai ada unsur korupsi dalam kasus ini karena penyewaan kendaraan tidak sesuai spesifikasi. Kemudian ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan surat perintah kerja yang tidak didasarkan kontrak.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4,9 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) Tahun 2013 sebesar Rp18 miliar. (ts-02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.