Dua Penadah Mobil Curian Milik AKBP Ahyan Diringkus

3323
Dua Penadah Mobil Curian Milik AKBP Ahyan Diringkus
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz dan Kasat Reskrim, Kompol Fahrizal saat memaparkan penangkapan terangka penembakan dan pembobol rumah AKBP Ahyan. (tobasatu.com)

tobasatu.com, Medan | Petugas Sat Reskrim Polresta Medan, kembali meringkus dua penadah mobil Toyota Fortuner milik perwira Poldasu, AKBP Ahyan. Keduanya yakni,  M Idansyah Hasibuan (35) warga Jalan Roso Melati V, dan Andri Syahputra (26) warga Pancurbatu.

(Baca Sebelumnya : Dua Polisi Kritis Ditembak Tersangka Pencuri Mobil)

“Awalnya kita menangkap dua tersangka utama yang harus dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan, dimana seorang meninggal dunia. Kemudian dari pengembangan kembali ditangkap dua penadahnya,” terang  Kapolresta Medan Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Minggu (10/7/2016) sore.

Diungkapkan Mardiaz, penangkapan terhadap pelaku atas laporan korban yang bertugas di Polda Sumut mengaku rumahnya telah dibobol kawanan maling pada Kamis (7/7) kemarin. Akibatnya satu unit mobil Fortuner warna putih, perhiasan dan senjata api serta burung beo berhasil dibawa kabur pelaku.

“Berdasarkan laporan itu petugas langsung menyelidiki kasus pembobolan rumah mewah dan berhasil menemukan pelaku,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fahrizal.

Menurut Mardiaz, saat melakukan penangkapan petugas melakukan penyamaran (undrecover) sebagai pembeli mobil Fortuner yang hendak dijual pelaku. Akan tetapi belum lagi terjadi transaksi jual beli tersangka Ramadhan curiga dan mengetahui pembeli tersebut adalah petugas yang sedang menyamar.

“Dua anggota kita mengalami luka tembak masih dirawat di RS Adam Malik, penembakan terjadi saat anggota menangkap tersangka. Alhamdullilah kini kondisi kedua anggota kita telah berangsur pulih,” sambung Mardiaz.

(Baca Juga : Dua Personel Polisi Yang Ditembak Akan Diberikan Penghargaan)

Mantan Kapolresta Madina itu menuturkan, penangkapan kedua pelaku dan penadah itu petugas berhasil mengamankan barang bukti, satu unit mobil Fortuner warna putih, pistol beserta lima butir peluru yang digunakan untuk menembak polisi, uang tunai senilai Rp 1,7 juta, perhiasan, dan kartu tanda anggota polri.

“Dalam kasus pembobolan rumah ini tersangka dikenakan pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara sembilan tahun. Sedangkan penandah barang hasil curian terancam hukuman empat tahun,” pungkasnya. (ts-05)