Jenderal Tito Akan Keluarkan Perkap Soal Perwira Laporkan Kekayaan

822

tobasatu.com | Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginginkan para perwiranya untuk melaporkan harta kekayaan. Ini demi menegakkan institusi Polri yang transparan dan anti-korupsi.

Dalam waktu dekat, rencananya ia akan mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi anggota Polri.

“LHKPN ini kita buat Perkap selama tiga bulan, siapa-siapa saja yang harus melapor, mungkin tahapannya Perwira tinggi (Pati) atau Perwira Menengah (Pamen). Tapi bukan kita serahkan kepada KPK, melainkan untuk kepentingan internal kita,” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2016).

Kata Tito, apabila anggota Polri yang tidak membuat atau melaporkan harta kekayaanya akan mendapatkan sanksi dari internal. “Sanksinya internal, misalnya masalah promosi, masalah sekolah, itu saja, kan bertahap,” tuturnya.

Dengan adanya penekanan kepada anggota Polri soal laporan harta kekayaan, lanjutnya, dapat mencegah adanya tindakan korupsi. “Itu kan semacam untuk melakukan pencegahan, pencegahan untuk perilaku koruptif,” pungkasnya. (ts-04)

BACA JUGA  13 Pamen Jajaran Kodam I/BB Naik Pangkat Jadi Kolonel