Begini Catatan Romo Center Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Dinas Bank Sumut

1811
Anggota DPR RI H Raden M Syafii (tengah) didampingi Ketua Rumah Aspirasi Romo Center Ir Tosim Gurning (kiri) dan Sekretaris R.Muhammad Khalil Prasetyo (kanan). (tobasatu.com/nida)

tobasatu.com, Medan | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta ekstra hati-hati dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan sewa mobil dinas PT. Bank Sumut tahun 2013, sebanyak 294 unit.

Ketua dan Sekretaris Rumah Aspirasi Romo Center, Ir Tosim Gurning dan R.Muhammad Khalil Prasetyo, dalam siaran pers yang diterima tobasatu.com, Minggu (17/7/2016) menyebutkan, terdapat sejumlah hal krusial yang menjadi catatan terhadap kinerja Kejatisu, dalam penanganan kasus tersebut.

Dikatakan Tosim, penetapan tersangka terhadap Irwan Pulungan sebagai Pemimpin Divisi Umum PT.Bank Sumut,  Zulkarnain sebagai Pls Pemimpin Divisi Umum/ Pls Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PT. Bank Sumut, Jeffri Sitindaon Sebagai Asisten III Divisi Umum/ Ketua Panitia Lelang PT. Bank Sumut, H. Haltafif sebagai Direktur CV. Surya Pratama adalah tidak berdasarkan hukum.

Sebab Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di PT. Bank Sumut berdasarkan Peraturan Direksi PT. Bank Sumut No. 003/DIR/DUM-LG/PBS/2011, tanggal 18 Agustus 2011 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT. Bank Sumut, bahwa semua kebijakan di bank plat merah itu sifatnya sentralistik.

“Artinya tidak ada kebijakan dan atau prosedur yang dikeluarkan PT. Bank Sumut tanpa melalui keputusan, persetujuan Direksi PT. Bank Sumut. Tentu termasuk di dalamnya soal lelang dan pengadaan sewa mobil dinas di PT. Bank Sumut sebanyak 294 unit,” sebut Tosim.

Karena itulah, menurut Tosim, mengacu pada SOP itu, semua keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh PT. Bank Sumut sepenuhnya adalah tanggung jawab Direksi PT. Bank Sumut.

“Oleh karena itu penetapan saudara Irwan Pulungan,  Zulkarnain, M. Jeffri Sitindaon adalah menyalahi SOP yang berlaku di PT. Bank Sumut. Apalagi ternyata Direksi PT. Bank Sumut tidak dijadikan sebagai tersangka, padahal merekalah (direksi) yang paling bertanggung jawab dan seharusnya menjadi tersangka dalam kasus pengadaan kendaraan dinas di PT. Bank Sumut sesuai dengan SOP yang berlaku di PT. Bank Sumut,” sebutnya.

Khusus tentang H. Haltafif sebagai Direktur CV. Surya Pratama rekanan pemenang tender pengadaan sewa mobil dinas PT. Bank Sumut tahun 2013, sebanyak 294 unit, menurut Tosim, sesungguhnya telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, sehingga sangat tidak berdasar dijadikan tersangka.

Menurut Tosim, Rumah Aspirasi Romo Center juga mencatat sejumlah hal yang membuat H Haltafif tidak tepat dijadikan tersangka, diantaranya pemenang tender sesuai surat pengumuman pemenang No. 028/PP-JL/SM-BS/IX/2013 tanggal 19 September 2013 yang telah disetujui oleh Direksi PT. Bank Sumut.

Selain itu Surat Kesanggupan dari CV. Surya Pratama; SPK No. 020/PPK-Skr/SPK/2013 tanggal 11 Oktober 2013 dari PT. Bank Sumut ; Rapat Koordinasi pada tanggal 11 Oktober 2013 di PT. Bank Sumut antara manajemen PT. Bank Sumut (Divisi Umum) dengan CV. Surya Pratama (Perusahaan Pemenang Lelang) ; serta menghindar dari sanksi penalti dan dicairkannya bank garansi bila tidak segera melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan sebagai pemenang tender.

Menurut Tosim, bila penanganan kasus ini tidak dilakukan secara ekstra hati-hati, dikhawatirkan akan menurunkan tingkat kepercayaan (trust) nasabah dan pemegang saham sehingga berpotensi membuat PT. Bank Sumut mengalami rush (Penarikan dana nasabah secara besar-besaran) dan ini akan berdampak luas terhadap stabilitas perekonomian Provinsi Sumatera Utara. (ts-02)