Kajatisu Diminta Tertibkan Penyidik Bermasalah

1034
Anggota DPR RI H Raden M Syafii (tengah) didampingi Ketua Rumah Aspirasi Romo Center Ir Tosim Gurning (kiri) dan Sekretaris R.Muhammad Khalil Prasetyo (kanan). (tobasatu.com/nida)

tobasatu.com, Medan | Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini tengah menjadi sorotan, karena dinilai telah melakukan ‘tebang pilih’ dalam melakukan penanganan sejumlah kasus korupsi.

Karena itulah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) yang baru DR Bambang Sugeng Rukmono, MM, MH, diharapkan dapat menertibkan oknum penyidik di jajaran Kejatisu, yang ditengarai menjadikan kasus-kasus yang tengah ditangani sebagai ladang untuk mencari keuntungan pribadi.

Demikian disampaikan Anggota DPR RI H Raden Muhammad Syafii yang disampaikan Ketua dan Sekretaris Rumah Aspirasi Romo Center, Ir Tosim Gurning dan R.Muhammad Khalil Prasetyo, dalam siaran pers yang diterima tobasatu.com, Minggu (17/7/2016).

Dalam keterangannya,Tosim Gurning menyebutkan, berdasarkan rapat koordinasi pengurus Rumah Aspirasi Romo Center pada Senin, 11 Juli 2016 telah memutuskan program kerja 6 bulan ke depan yakni memprioritaskan dan memberi atensi yang lebih besar kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait atas laporan masyarakat ke Rumah Aspirasi Romo Center.

Sejumlah kasus yang menjadi catatan Rumah Aspirasi Romo, kata Tosim, diantarnaya kasus kehilangan uang kas sebesar Rp3 miliar di PT Bank Sumut Kantor Cabang Kabanjahe pada tahun 2015, yang sudah menjadi temuan Pemeriksaan Internal dan OJK. Sebelumnya sudah direkomendasikan kepada Direksi PT. Bank Sumut agar permasalahan ini dilaporkan ke pihak yang berwajib, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya.

Selain itu, kasus kredit bermasalah di Kantor Cabang Tebing Tinggi PT. Bank Sumut (konvensional dan syariah), KC. Syariah Medan, KCP. Tanjung Morawa, KC. Sidikalang, KC. Binjai, KC. Stabat, KC. Tembung, KCP. Pulau Brayan, KC. Lubuk Pakam, KC. Simpang Kwala total perkiraan kredit bermasalah tersebut lebih kurang sebesar Rp100 miliar.

“Dimana sebelumnya para pejabat yang terkait sudah pernah diperiksa oleh Kajatisu dalam periode 2015 – 2016, namun sampai saat ini belum jelas status hukumnya, sehingga hal ini menyebabkan NPL (Kredit Macet) PT. Bank Sumut dari tahun ke tahun semakin memburuk,” sebut Tosim.

Tosim menyatakan bila masalah ini tidak segera disikapi maka dikhawatirkan akan menjadi ‘bom waktu’ bagi Kajatisu yang baru, dan membuat Sumatera Utara kesulitan untuk terlepas dari stigma tiga besar provinsi terkorup di Indonesia.

“Rumah Aspirasi juga berkepentingan agar Korps Adhiyaksa Provinsi Sumatera Utara dapat bekerja secara profesional di bawah kepemimpinan  Kajatisu yang baru DR Bambang Sugeng Rukmono, MM, MH sehingga menjadi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kinerja terbaik seluruh Indonesia,” sebut Tosim. (ts-02)