BACA JUGA:
- Sinergi Kodam I/BB dan Polda Sumut, Gerebek Gudang Diduga Oplos Gas Subsidi, Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum TNI
- 7 Warga Diamankan dalam Patroli Gabungan di Belawan, Polisi-TNI Sisir Lokasi Rawan
- Arena Judi Sabung Ayam di Deliserdang Digerebek Petugas Gabungan, Pemain Tak Ditemukan, Pondok dan Fasilitas Lainnya Dimusnahkan
tobasatu.com, Medan | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) digugat ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, karena menguasai lahan PT Sianjur Resort (SR) tanpa hak, untuk pembangunan asrama lajang di lahan milik Perumahan Oma Deli International Village persis di belakang Markas Polda Sumut.
Hal ini diakui Direktur Utama PT SR, Tonggam Gultom kepada wartawan, Kamis (21/7/2017) di Medan, terkait gugatan PT SR melalui kuasa hukumnya Ali Hasan Husin SH & Associates terhadap Poldasu ke PN Lubuk Pakam.
Dikatakan Tonggam Gultom, gugatan yang dilakukan sudah terdaftar di PN Lubuk Pakam dengan registrasi No.102/Pdt.G/2016/PN-LP tertanggal 13 Juli 2016, atas penguasaan lahan seluas 7 hektar yang merupakan bagian dari Perumahan Oma Deli International tanpa alas hak untuk lahan parkir tamu dan anggota kepolisian.
“Gugatan itu berkaitan dengan penguasaan lahan secara illegal oleh Poldasu dan adanya plank pemberitahuan di lahan PR SR yang bertuliskan areal ini dikuasai Polda Sumut atas dasar surat PTPN II No.20/x/430/VI/2016 tanggal 2 Juni 2016. Areal itu merupakan bagian dari sertifikat HGU PTPN II Kebun Patumbak No 31/Marindal, baik yang merasa memiliki alas hak atau surat-surat lainnya atas lahan tersebut segera melaporkan ke Unit Harda Satuan Reskrim Polresta Medan,” ujarnya.
Padahal, katanya, berkaitan dengan keperdataan atas tanah tersebut, pihak PT SR memperolehnya secara sah sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap/inkrah dari pihak-pihak yang berperkara hingga di tingkat kasasi dan (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan.
Karena itu, tim pengacara PT SR mengajukan gugatan terhadap pemerintah cq Kapolri cq Kapolda Sumut berkedudukan di Jalan SM Raja Km 10,5 Medan sebagai tergugat I, pemerintah cq Kapolri sebagai tergugat II dan pemerintah RI cq Presiden RI sebagai tergugat III.
Dia juga mengungkapkan, PT SR sebagai penggugat juga menuntut kerugian moril Rp100 miliar, meletakkan sita jaminan terhadap harta yang bergerak maupun tidak bergerak, terutama kantor tergugat I dan membayar uang paksa sebesar Rp10 juta per hari secara tanggung renteng, jika tergugat I, II dan III lalai menjalankan putusan tersebut. (ts-02)








