Aneh, Keluarkan Surat Resmi Gubsu Jadikan Surat Kabar Sebagai Acuan

1761
Aneh, Keluarkan Surat Resmi Gubsu Jadikan Surat Kabar Sebagai Acuan

tobasatu.com, Medan | Ada yang aneh dalam surat Gubernur Sumut Ir H.T.Erry Nuradi untuk Bupati Simalungun JR Saragih. Surat Gubsu itu terkesan dipaksakan karena menjadikan surat kabar sebagai acuan untuk menegur bupati, terkait mutasi 70 pejabat eselon II, eselon III dan eselon IV di jajaran Pemkab Simalungun.

Informasi diperoleh tobasatu.com, Jumat (22/7/2016), dalam surat Nomor 800/4636/2016 tanggal 17 Juni 2016, Gubsu T Erry Nuradi menyebutkan pemberitaan  salah satu surat kabar terbitan Medan tertanggal 3 Mei 2016, sebagai acuan untuk mengeluarkan surat teguran terhadap Bupati Simalungun JR Saragih.

Dalam surat itu, Gubsu juga menyebutkan rotasi maupun mutasi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Jabatan Administrator (Eselon III) di lingkungan Pemkab Simalungun, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dimana di dalam Pasal 162 ayat 3 disebutkan bahwa Gubernur, Bupati atau Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

Namun JR Saragih tetap melakukan mutasi pejabat tersebut hanya beberapa saat setelah dilantik sebagai Bupati Simalungun pada 22 April 2016 yang lalu.

Gubsu meminta agar Bupati Simalungun dapat mematuhi Undang-Undang dimaksud dan mengembalikan seluruh jabatan yang telah dimutasi/rotasi ke posisi semula.

Menanggapi surat tersebut, Humas Pemprovsu Harvina Zuhra, menyatakan bahwa masalah surat itu sepenuhnya tanggungjawab Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dia meminta wartawan untuk mengkonfirmasikan hal itu langsung ke BKD. (ts-02)