tobasatu.com, Medan | Sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di Pemkab Simalungun mengadukan Bupati Simalungun JR Saragih, karena melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran. Padahal sesuai Undang-Undang, kepala daerah tidak dibenarkan melakukan mutasi setidaknya 6 bulan setelah dilantik.
Informasi tobasatu.com peroleh, Jumat (22/7/2016), surat tertanggal 12 Juli 2016 tersebut, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) diantaranya Ir.Raja Sianipar, Drs Ludin Purba Msi, dan Sahat Manik SH, melaporkan JR Saragih ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri , Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Gubernur Sumut, karena melakukan mutasi besar-besaran terhadap pejabat structural Eselon II, III dan IV tanpa alasan yang jelas, pada minggu-minggu pertama usai dilantik.
BACA JUGA:
Mutasi ini menimbulkan keresahan para aparatur sipil Negara di Kabupaten Simalungun, karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 162 ayat 3 dimana disebutkan Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
Selain itu, mutasi juga dinilai telah melanggar Surat Edaran Menpan-RB nomor 02 tahun 2016 tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada.
(Baca : Mutasi 70 Pejabat Pemkab Simalungun Dituding Illegal, Bupati Diminta Patuhi Surat Gubsu)
Atas dasar itulah para aparatur sipil Negara di Kabupaten Simalungun memohon agar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Gubsu dapat meninjau/mengkaji ulang dan membatalkan surat keputusan Bupati Simalungun supaya mengembalikan pejabat structural dimaksud ke jabatan semula sesegera mungkin, demi perbaikan birokrasi untuk mewujdukan pelayanan aparatur sipil Negara kepada masyarakat yang optimal. (ts-02)