Mutasi 70 Pejabat Pemkab Simalungun Dituding Illegal, Bupati Diminta Patuhi Surat Gubsu

1025
Anggota Komisi A DPRD Sumut Sarma Hutajulu. (tobasatu.com/nida).

tobasatu.com, Medan | Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara Sarma Hutajulu meminta Bupati Simalungun JR Saragih untuk mematuhi surat gubernur yang meminta agar 70 pejabat eselon II, eselon III dan IV yang dimutasi dikembalikan ke posisi semula. Mutasi tersebut dinilai illegal karena melanggar undang-undang.

(Baca : Dimutasi, Pejabat di Simalungun Laporkan JR Saragih)

Disebutkan Sarma, sejumlah pejabat yang dimutasi Bupati Simalungun kemudian membuat surat pengaduan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), yang kemudian ditindaklanjuti Gubsu dengan mengeluarkan Surat Nomor 800/4636/2016 tertanggal 17 Juni 2016.

Dalam surat yang ditandatangani Gubsu Ir.H.Tengku Erry Nuradi itu, Gubsu menyebutkan bahwa mutasi 70 pejabat eselon itu telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Jo Undang-Undang No.8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota, dimana di dalam Pasal 162 ayat 3 disebutkan bahwa Gubernur,  Bupati atau Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

“Untuk itu kami minta agar saudara dapat mematuhi Undang-Undang dimaksud dan mengembalikan seluruh jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrator yang telah dimutasi/dirotasi ke posisi semula,” ujar Gubsu dalam suratnya.

Dalam suratnya, Gubsu juga menyatakan khusus dalam pelaksanaan seleksi terbuka, mutasi maupun rotasi pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama agar dilakukan sesuai dengan Undang-Undang  Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2014.

Menurut Sarma, Bupati Simalungun JR Saragih jangan bersikap arogan dan mengabaikan undang-undang.

“Hingga saat ini meski ada surat dari Menpan dan surat dari Gubsu, tapi Bupati Simalungun masih mengabaikan kedua instrument tersebut,”ujar politisi PDI Perjuangan tersebut, Jumat (22/7/2016).

Karena itu, kata Sarma, Komisi A  meminta agar Gubsu memanggil Bupati Simalungun JR Saragih dan meminta langsung pertanggungjawabannya soal mutasi 70 pejabat tersebut. (ts-02)