tobasatu.com, Medan | Pemerintah provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) untuk dibahas kepada DPRD Sumut.
Ranperda Retribusi Perpanjangan IMTA itu disampaikan Gubernur Sumut HT Erry Nuradi pada rapat paripurna DPRD Sumut, yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Sumut dan pejabat eselon jajaran Pemprovsu, di gedung dewan, Senin (1/8/2016).
BACA JUGA:
Gubsu menyampaikan, Ranperda Retribusi Perpanjangan IMTA dalam pelaksanaan kewenangannya dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit, sehingga diharapkan pemerintah daerah berinovasi menggali semua potensi yang ada, tapi tidak melanggar kaidah.
“Salah satu penambahan jenis retribusi daerah seperti diatur dalam PP no 97 tahun 2012, retribusi perpanjangan IMTA memberikan peluang kepada daerah untuk menambah sumber pendapatan, dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujarnya.
Disebutkan, retribusi perpanjangan IMTA merupakan pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang telah memiliki IMTA dari menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
Pemungutan terhadap retribusi IMTA relative tidak menambah beban bagi masyarakat, mengingat retribusi perpanjangan IMTA sebelumnya merupakan pungutan pemerintah pusat berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang kemudian menjadi retribusi daerah.
Gubsu juga menyebutkan, tarif retribusi perpanjangann IMTA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa dan tidak melebihi tarif PNBP perpanjangan IMTA yang berlaku pada Kementerian dibidang ketenagakerjaan.
“Pemanfaatan penerimaan retribusi perpanjangan IMTA diutamakan mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja local yang alokasinya ditetapkan melalui APBD dengan tujuan agar masyarakat dapat menciptakan peluang kerja bagi diri sendiri maupun orang lain,” ungkapnya.
Diungkapkan, retribusi perpanjangan IMTA seharusnya berlaku 1 Januari 2013. Sedangkan objek yang diatur, pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing dengan membayar tarif USD 100 per orang per bulan dibayarkan dalam bentuk rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku oleh wajib retribusi objek, kecuali obejknya instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.(ts-02)