Penggerebekan di Rusun Sukarame, Sat Narkoba Tetapkan 5 Tersangka

1273
Polisi Gerebek Pemukimanan Diduga Lokasi Prostitusi dan Kampung Narkoba Medan
Kapolresta Medan Kobes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto dan Kasat Narkoba Kompol Boy J Situmorang saat di lokasi penggerebekan. (tobasatu.com)

tobasatu.com, Medan | Sat Narkoba Polresta Medan menetapkan 5 tersangka dari 6 orang yang diamankan dalam penggrebekan di Rusun Sukarame Asia Mega Mas, Jalan Nikel, Medan Area, Jumat (5/8/2016) pagi.

(Baca : Polisi Gerebek Pemukimanan Diduga Lokasi Prostitusi dan Kampung Narkoba)

Sementara seorang lagi diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Medan, dengan kasus perjudian jenis jeckpot yang juga diamankan dari lokasi penggrebekan di lokasi prostitusi serta kampung narkoba tersebut.

Kelima tersangka yang diamankan yakni, Jaka (21) warga Rusun Sukarame dan Abdul Azis (23), warga Jalan Puri, Gang Seri No 18, Medan Area, dari keduanya diamankan barang bukti 1 buah bong beserta pipet kaca berisi sabu.

Kemudian Tengku Hayatu Saniah alias Nia (44), warga Rusun Sukarame, diamankan darinya 1 amplop ganja, 8 unit mesin jeckpot, Robi alias Pinpin (36) warga yang sama diamankan 3 paket sabu, 1 plastik klip kosong,1 timbangan elektrik dan uang hasil penjualan sabu Rp 700 ribu.

Selanjutnya M All Napiah (41), warga Jalan Ismaliah No10/18, Kecamatan Medan Area diamankan barang bukti berupa 2 paket sabu, dan beberapa alat kontrasepsi. Terahir, Julhandri alias Oca (48), warga Jalan Nikel dengan 5 paket sabu, 2 timbangan elektrik, 2 plastik kosong dan 1 unit handpone.

“Lima orang kita tetapkan sebagai tersangka kasua narkoba, sementara seorang lagi kita limpahka ke Sat Narkoba terkait kasus perjdian,” kata Kasat Narkoba Kompol Boy J Situmorang.

Terkait adanya oknum PNS pemprovsu yang dimankan pagi tadi, Boy mengakatan kalau yang bersangkutan merupakan honorer. “Ada, hanya satu orang berinisial AZ dan yang bersangkutan hanya honorer di pemprovsu belum PNS,” ungkap Boy. (ts-05)

BACA JUGA  Bersama Dua Pria, IRT Digerebek Saat Isap Sabu di Kamar