tobasatu.com, Medan | Setelah kemarin polisi berhasil menangkap seorang pelaku pembegal, Monang (40) warga Jalan Ternak, Medan Polonia, Senin (18/7/2016) dinihari yang lalu hingga menyebabkan kematian, Senin (8/8/2016) kembali dibekuk tersangka lain.
(Baca Sebelumnya : Satu Begal Pembunuh Toke Catering Berhasil Diringkus)
Salah satu pelakunya berinisial RH (31) warga Jalan Rawa, Lorong Saudara, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Medan Denai ditangkap di Roxy Mas, Jakarta Barat.
Pengungkapan berawal saat polisi meringkus tersangka AM (26), warga Jalan Pukat, Lorong Pancasila, Tembung di kawasan Jalan Aksara persisnya di depan Karaoke Nav.
Dari keterangan AM pula diketahui SP (29), warga Pasar X, Lorong Restu, Desa Bandar Klippa, Percut Seituan ikut dalam aksi itu. Belum sampai disitu, polisi kembali melakukan pengembangan dan diketahui pula TD (DPO) ikut andil dalam kasus begal sadis itu.
TD yang diketahui warga Jalan Aksara, Lorong Asrama, Medan Tembung hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi yang informasinya melarikan diri ke Malaysia. Dari para tersangka disita barang bukti berupa1 helm merah, 1 Topi warna abu-abu, 1 mantel warna biru, 1 baju warna putih, 1 jaket biru. Semuanya milik korban. Kemudian 1 kaos oblong warna biru, merah, coklat, 1 celana panjang Jean warna biru, 1 pasang sepatu milik tersangka AM, 1 potong celana pendek, 1 pasang sendal, dan 1 parang milik tersangka SP dan 1 buah pisau, 1 kaos lengan panjang milik tersangka RH.
“Kasus pencurian kekerasan hingga menyebabkan korban (Monang) tewas terungkap. Aksi perampokan ini memang sudah direncanakan para tersangka. Para tersangka berkumpul dan selanjutnya mencari mangsa. Yang menakukan penusukan adalah tersangka RH hingga korban kehabisan darah dan akhirnya tewas. Saat itu enggak ada yang menolong korban. Untuk tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KHUPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto. (ts-05)