BACA JUGA:
tobasatu.com, Belawan | Direktorat Polisi Perairan Polda Sumatera Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas, yang berasal dari Malaysia, Jumat pagi (19.08.2016).
Sebanyak 350 karung pakaian bekas, disita dari satu unit kapal kayu KM.Sidikarya berbendera Indonesia, serta enam orang anak buah kapal yang juga warga negara Indonesia.
Wakil Direktur Ditpol Air Polda Sumatera Utara AKBP Harun.R menyampaikan kepada sejumlah wartawan didermaga Mako Dit Pol Air Polda Sumatera Utara di Belawan, Jumat siang.
Dikatakannya, kapal kayu berbobot 34 grosston ini, diamankan petugas Kapal Patroli KP.II-2011 dengan Komandan Kapal Brigadir K.Tanjung dari Direktorat Polisi Perairan Polda Sumatera Utara, di Perairan Batubara, Sumatera Utara sebelumnya bertolak dari Malaysia.
Kapal kayu berawakkan enam orang anak buah kapal, warga negara Indonesia ini, terpaksa diamankan pihak berwajib, karena mengangkut ratusan karung pakaian bekas yang dilarang masuk ke Indonesia.
AKBP Harun juga mengatakan, selain pakaian bekas dari kapal ini petugas juga menyita ratusan pasang sepatu bekas, yang juga diselundupkan dari Negara teangga tersebut.

Rencananya, seluruh pakaian dan sepatu bekas yang dibawa dari Malaysia ini, akan dijual ke pasar penjualan pakaian bekas di kawasan Tanjung Balai Asahan, ungkap Harun.
Wakil Direktur Polisi Perairan Polda Sumatera Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi ini mengatakan, seluruh barang bukti dan awak kapal penyelundup ini, nantinya akan diserahkan ke pihak Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun sebelumnya, nantinya akan dilakukan penyelidikan dengan menggunakan anjing pelacak, untuk mengantisipasi adanya narkotika yang turut diselundupkan.
Polisi Perairan Polda Sumatera Utara, nantinya juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan petugas Bea dan Cukai, untuk menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas melalui jalur perairan, yang sampai dengan saat ini masih terus terjadi.
Awak kapal penyelundup pakaian dan sepatu bekas ini sendiri, nantinya terancam dipenjara selama sepuluh tahun, serta denda paling banyak lima milyar rupiah, karena melanggar undang – undang Republik Indonesia nomer 17 tahun 2006, tentang kepabeanan. (ts-14)