tobasatu.com, Medan | Tiga pelaku jambret berhasil dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Ketigannya diringkus dari dua lokasi berbeda.
Tersangka pertama yakni, Meigi Prianda (27) warga Jalan Tapian Nauli No 68, Teladan Barat, diamankan setelah melakukan penjambretan terhadap Fera Rusli (28), warga Jalan Brigjend Katamso, Medan, dengan laporan LP/220/K/II/2016.
BACA JUGA:
Tersangka ini dibekuk petugas setelah sempat kabur beberapa bulan. Ia ditangkap di tempat pesta di Jalan Armada, Minggu (14/8/2016) sekira pukul 03.00 WIB. Sedangkan satu pelaku lain, Andi masih dalam pengejaran.
Sementara itu dua tersangka jambret lain, Zulhelmi (26) warga Jalan Pelajar, Gang Spertus dan Roland Simanjuntak (22), warga Jalan SM Raja, Gang Nauli Medan.
Dua tersangka ini diringkus usai menjambret Lenaria Sinaga (51), di Jalan SM Raja Gang, Sepakat Medan pada, Selasa (9/8/2016) sekira pukuk 18.00 WIB lalu.
Diterangkan Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing melalui Kanit Reskrim, AKP Martualesi SH, Minggu (21/8/2016), pihaknya berhasil meringkus ketiga pelaku setelah mendapat laporan dari dua korban.
“Tiga orang tersangka ini kita tangkap setelah korban membuat laporan. Atas perbuatannya, ketiga pelaku kita persangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Martualesi. (ts-05)