tobasatu.com, Medan | T Sinaga, PNS Pemko Medan resmi ditahan oleh Sat Reskrim Polresta Medan atas kasus kepemilikan senjata jenis air softgun dan penembakan yang terjadi beberapa waktu lalu tak jauh dari Kantor Sat Lantas Poresta Medan.
Ia dikenakan undang-undang darurat serta pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Seperti diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fahrizal, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait peristiwa umbar peluru itu.
“Surat penahanannya sudah saya ajukan ke Bapak Waka Polresta,” ungkap Fahrizal. “Dalam kasus ini, yang bersangkutan kami kenakan pasal 351 dan undang-undang darurat,” katanya lagi.
Terkait calo SIM bernama Alamsyah yang sempat melarikan uang Timbul, Fahrizal mengaku tengah mencarinya. Namun sejauh ini T Sinaga belum membuat laporan atas kasus ini.
“Jika nanti yang bersangkutan membuat laporan, calo itu akan kami proses juga. Ini sedang menunggu laporannya,” kata Fahrizal. Sementara itu, kakak kandung Alamsyah bernama Bayu terkena tembakan di bagian perut.
Bayu ditembak saat berusaha membela Alamsyah yang telah melarikan uang SIM milik Timbul. (ts-05)