tobasatu.com, Medan | Dalam pembangunan lima tahun ke depan, sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan revitalisasi pasar tradisional masih menjadi program prioritas. Ini demi mewujudkan Medan kota metropolitan, berdaya saing dan sejahtera.
Itu terungkap dalam ekspose Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Drs Zulkarnain MSi, kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan pada rapat awal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2016-2021, Kamis (15/9/2016) yang dipimpin Ketua Pansus HT Bahrumsyah SH.
Disebutkan Zulkarnain, selain keempat program itu, beberapa program lainnya, seperti toleransi beragama, pelayanan administrasi kependudukan, keamanan dan kenyamanan, iklim investasi serta faislitas publik juga menjadi program prioritas pembangunan. “Semua program pembangunan prioritas itu tertuang dalam RPJMD Kota Medan 2016-2021,” ucapnya.
Dipaparkan oleh Zulkarnaen, penyusunan RPJMD Kota Medan 2016-2021 telah melalui dua tahap, yakni tahap tekhnokratis (rancangan awal) dan partisipatif (musyawarah/musrenbang).
“Sekarang ini masuk tahap tiga, yakni tahap politis, dimana Pemerintah Daerah bersama-sama dengan DPRD melakukan pembahasan,” tuturnya.
Dalam RPJMD ini juga, sambung Zulkarnain, memuat gambaran umum kondisi daerah, dimana di dalamnya menjelaskan apa yang dilakukan dan apa yang sudah dicapai oleh pemerintah daerah. “Termasuk juga gambarkan tentang pengelolaan keuangan daerah serta rancanganannya kedepan,” sebutnya.
Dari sisi analisis isu strategis, di dalam RPJMD memuat pengkajian kekuatan dan kelemahan yang disajikan dalam formulasi isu-isu pokok pembangunan yang menjadi aspirasi atau tuntutan pembangunan yang paling pokok.
“Didalamnya mengharmonisasikan atau penyelarasan visi pembangunan kepala daerah kepada masyarakat,” ujarnya.
Usai mendengarkan ekspose Kepala Bappeda, Ketua Pansus Bahrumsyah menskor rapat dan akan melanjutkan pembahasannya pada esok, Jumat (16/9/2016) dengan para SKPD di jajaran Pemko Medan. (ts-04)