Ditpol Air Polda Sumut Periksa Nakhoda Kapal Penabrak Kapal Nelayan

2817
Ditpol Air Polda Sumut Periksa Nahkoda Kapal Penabrak Kapal Nelayan 1
Tongkang Finasia 89 dan Tug Boat Entebe 9 diamankan petugas Ditpol Air Polda Sumut di Belawan (foto : tobasatu.com/ lee)

tobasatu.com, Belawan | Petugas Ditpol Air Polda Sumatera Utara di Belawan, melakukan penyidikan terhadap Sutimin, selaku nakhoda kapal Tug Boat Entebe Power 9, kapal pengandeng Tongkang Finasia 89 di Perairan Bagan Asahan,  Sumatera Utara, Kamis (22/9/2016).

Ditpol Air Polda Sumut Periksa Nahkoda Kapal Penabrak Kapal Nelayan 2
Petugas Ditpol Air Polda Sumut sedang melakukan penyidkan terhadap Sutimin, selaku Nahkoda kapal Tug Boat Entebe 9. (foto : tobasatu.com/ lee)

Tug Boat Entebe Power 9 berbendera Indonesia yang dinakhodai Sutimin, mengandeng Tongkang Finasia, pelayaran dari Pelabuhan Ulee Le Banda Aceh, tujuan ke Pelabuhan Palembang Sumatera Selatan.

Dalam pelayaran menuju ke Palembang, Minggu (18/09/2016)  lalu sekitar pukul 03.57 WIB, di titik koordinat 03.11.900 N, 100.07.000 E, tongkang yang ditarik tug boat tersebut menabrak boat tangkul ikan bermesin dompeng.

Akibatnya kapal tenggelam, lima orang anak buah kapal ikan berhasil menyelamatkan diri, sedangkan tiga anak buah kapal sempat hilang dan sekarang jenazahnya sudah ditemukan.

Kasubdit Gakkum Ditpol Air PoLda Sumut, AKBP Den Martin Nasution menjelaskan, sebelum berlayar perwira kapal harus menentukan arah berlayar yang disebut haluan sejati, untuk pelayaran nasional, setelah kita baring dipeta, ternyata kapal berlayar 17,5 mil dari bibir pantai yang disebelah utara ada Pulau Berhala dan Pulau Pandan.

Seharusnya kapal tug boat Entebe Power 9, yang menggandeng tongkang Finacia 89 berlayar di utara dari Pulau Berhala dan Pulau Pandan, ternyata kapal yang dinahkodai Sutimin tersebut, berlayar diselatan Pulau Berhala dan Pulau Pandan dan disana banyak nelayan menjaring dan mencari ikan.

AKBP Den Martin juga menyampakan, Sutimin selaku nahkoda kapal tug boat  Entebe Power 9, yang menggandeng tongkang Finasia 89, telah melanggar pasal 359 dan 360 KUHP, mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara dan serendah-rendahnya satu tahun penjara.

Adapun anak buah kapal ikan yang selamat masing-masing, Nanda Syahputra, Budi, Rahmad Hidayat, Abdul Azis  dan Jhon,  sedangkan yang mennggal dunia, Kadi selaku Nahkoda Kapal, Syafri dan Ucok yang jenajahnya sudah ditemukan.

BACA JUGA  Semua Penumpang Kapal Tenggelam di Paser Ditemukan, Pencarian Dihentikan

Sedangkan kapal Tug Boat Entebe 9 beserta Tongkang Finasia 89 masih diamankan, yang sekarang berlabuh di kolam pelabuhan Belawan daolam penjagaan petugas Ditpol Air Polda Sumatera Utara di Belawan. (ts-14)