Jualan di Pajak Simpang Limun, Bandar Narkoba Dibekuk Polisi

1975
Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing dan Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu mengapit tersangka. (tobasatu.com/ist)
Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing dan Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu mengapit tersangka. (tobasatu.com/ist)

tobasatu.com, Medan | Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap mengedar di kawasan Pajak Simpang Limun, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota.

Tersangka diketahui bernama M Rapi (38), warga Pajak Simpang Limun, tepatnya di Jalan Kemiri I, Gang Pondok, Kelurahan Sudirejo II Kecamatan Medan Kota, diciduk petugas ketika berada rumah Boru Pangaribuan yang berprofesi sebagai tukang urut di Jalan Turi Ujung Medan.

Bukan hanya Rapi, setelah dilakukan pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan Syaiful Bahri Siregar (31), dari keduanya pula disita barang bukti satu paket sabu-sabu, satu plastik berisi 124 am ganja di dalam pot bunga setinggi satu meter, serta satu paket sabu seberat 0,81 gram.

Lalu, dari pengembangan di rumah boru Pangaribuan ditemukan baju kaos berisi timbangan elektrik dan satu am ganja kering. Guna pemeriksaan lebih lanjut, keduanya pun diboyong ke Polsek Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing bersama Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu, Selasa (27/9/2016) mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan info dari masyarakat.

“Kedua tersangka kita tangkap setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat,” kata Martuasah.

Berdasarkan introgasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari kawasan Kampung Kubur. “Sedangkan ganjanya ia beli dari kawasan Tembung,” jelas Martuasah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 juncto Pasal 111 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ts-06)

BACA JUGA  Siapa Penyuplai Narkoba Bagi Para Selebritis Indonesia?