Perda Penghapusan Utang PDAM Tirtanadi Ditargetkan Rampung Bulan Depan

869
Seminar sehari tentang penghapusan PDAM Tirtanadi. (tobasatu.com)

tobasatu.com, Medan | Pemerintah Pusat telah menyetujui penghapusan utang PDAM Tirtanadi sebesar Rp185.120.553.000. Peraturan Daerah (Perda) mengenai penghapusan utang tersebut ditargetkan akan rampung dalam tempo sebulan kedepan.

“Kita harapkan, setelah penandatangan naskah hibah yang ditandatangani Gubsu T Erry Nuradi didampingi Dirut PDAM Tirtanadi Sutedi Raharjo, Perda Penghapusan Utang dapat segera disahkan dalam tempo sebulan kedepan,” tutur Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan diwakili Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II, Mujiono, dalam seminar “Langkah-Langkah Percepatan Pembuatan Perda Penyertaan Modal Penghapusan Utang PDAM Tirtanadi”, Kamis (29/9/2016).

Kegiatan tersebut diadakan PDAM bersama Pokja PDAM Tirtanadi di Aula Lantai IV Gedung PDAM Tirtanadi, Jl. Sisingamangaraja Medan.

Menurut Mujiono, ada sejumlah pertimbangan dalam penghapusan utang di tubuh PDAM Tirtanadi, satu diantaranya tidak pernah tuntas dalam melunasi hutang, hingga berimbas pada pelayanan dalam pencapaian target 10 juta sambungan air minum.

Adapun landasan hukum dalam kebijakan penghapusan hutang, diantaranya,  PMK No 31/2016 tentang penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri dan rekening pembangunan daerah pada PDAM.

Anggota Komisi C DPRD Sumut Muhri Fauzi yang ikut tampil sebagai pembicara dalam seminar tersebut menyatakan mendukung langkah penghapusan hutang terhadap PDAM Tirtanadi demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pelanggan.

“Terlebih upaya percepatan penghapusan utang yang diberikan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No 31/2016, ini harus segera ditindaklanjuti,” ucap Fauzi.

Sebelumnya pada acara itu, Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi, Sutedi Raharjo, ST mengatakan bahwa penghapusan utang ini sudah masuk dalam dana hibah APBN-P 2016 yang nantinya akan diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera kepada PDAM Tirtanadi sebagai penyertaan modal daerah.

Untuk merealisasikan itu, kata Sutedi, harus disiapkan perangkat operasional dan administratif bisa direalisasikan agar kesempatan yang diberikan pemerintah pusat ini dimanfaatkan.

BACA JUGA  DPRDSU Kesal, Rencana Kenaikan Tarif Air PDAM Tirtanadi Tidak Konsultasi ke Dewan

“Ada waktu tiga bulan lagi sebelum 2016 berakhir. Pelunasannya akan menjadi penyertaan modal Pemprovsu ke PDAM Tirtanadi. Sehingga ke depan, tidak ada lagi beban cicilan utang atas Tirtanadi,” kata Sutedi.

Adapun total pinjaman luar negeri untuk pembayaran MMUDP III pembangunan IPA Limau Manis dan perjanjian pinjaman antara pemerintah dan PDAM Tirta Deli. Posisi nilai utang Tirtanadi pada negara cut off 30 Juni 2015 senilai Rp185.120.553.000. (ts-02)