Ombudsman Panggil Kepsek SMAN 3 Medan

822
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Nasution. (tobasatu.com).

tobasatu.com, Medan | Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyurati Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Medan, untuk mengklarifikasi terkait laporan adanya penggelembungan jumlah siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2016/2017, dan penyalahgunaan uang komite sekolah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar mengatakan pihaknya menerima laporan dari Markas Daerah Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Provinsi Sumatera Utara bahwa telah terjadi penggelembungan jumlah siswa dalam PPDB di sekolah tersebut, dari kuota yang diberikan dinas pendidikan sebesar 448 siswa menjadi 854 siswa.

Dalam laporan yang disampaikan Ketua KPMP Sumut Awaluddin bersama Sekretaris Zulkifli Syahdan, disebutkan siswa yang diterima di sekolah tersebut berjumlah 448 orang dengan 14 kelas yang diumumkan pada 15 Juli 2016.

Namun setelah dilakukan investigasi, jumlah siswa yang diterima bertambah menjadi 854 orang atau terjadi kelebihan 409 siswa. Dari jumlah tersebut terdapat 46 siswa yang dilakukan pungutan sebesar Rp6 juta per orang yang dikoordinir oleh oknum guru. Bahkan KPMP memiliki bukti rekamannya.

Dalam laporan tersebut juga ditegaskan PPDB di SMAN 3 ada dari jalur ilegal yang berasal dari alumni, komite sekolah dan rekomendasi oknum anggota DPRD Kota Medan.

Selain penggelembungan jumlah siswa, KPMP juga melaporkan adanya penyalahgunaan anggaran/dana komite sekolah selama tiga tahun berturut-turut yakni pada tahun ajaran 2014, 2015 dan 2016 tanpa adanya laporan pertanggungjawaban.

Oleh karena itu, Ombudsman menyurati Kepala SMAN 3 Medan untuk melakukan klarifikasi terkait hal tersebut.

“Suratnya sudah saya tandatangani. Insya Allah surat undangan tersebut akan kita kirimkan besok. Yang kita panggil adalah kepala sekolah dan Ketua PPDB-nya. Mereka kita minta hadir di Kantor Ombudsman RI Sumut, pada hari Kamis (13/10) untuk dimintai klarifikasi,” kata Abyadi Siregar didampingi Asisten Ombudsman Sumut Edward Silaban kepada wartawan, Minggu (9/10/2016).

BACA JUGA  Kepsek SMAN 2 dan SMAN 13 Hanya Diganjar Sanksi Pelanggaran Disiplin

Abyadi menambahkan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut sebetulnya saat ini sedang melakukan proses finalisasi penerbitan SARAN Ombudsman RI terkait PPDB TP 2016/2017. Saran tersebut ditujukan kepada Walikota Medan dan Polrestabes Medan. Saran Ombudsman tersebut diterbitkan untuk meminta walikota melakukan perbaikan proses PPDB serta meminta Polresta Medan memproses secara hukum terkait pelanggaran hukum dalam PPDB, seperti praktik pungli yang meresahkan orang tua. Bahkan sampai menimbulkan aksi demo orang tua murid.

Sementara Awaluddin mengatakan, sebelum melapor kepada Ombudsman, pihaknya sudah dua kali menyurati pihak sekolah untuk meminta klarifikasi dan jawaban tertulis terkait hal tersebut. Namun dua surat yang dikirimkan tidak digubris sekolah.

“Maka kita laporkan ini ke Ombudsman. Ini menyangkut masa depan generasi muda. Pendidikan merupakan laboratorium generasi muda untuk mendapatkan ilmu dan kemandirian agar mereka memiliki akhlak dan budi pekerti yang baik. Kalau ada oknum yang menciderai pendidikan, kita minta dilakukan pengusutan,” katanya. (ts-02)