Putusan PTUN Tak Pengaruhi Agenda Pemilihan Cawagubsu di DPRD Sumut

775
Ilustrasi kepala daerah. (tobasatu.com)

tobasatu.com, Medan | Pemilihan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang telah dijadwalkan pada 24 Oktober 2016, dipastikan akan berjalan sesuai agenda.

DPRD Sumatera Utara tetap akan menjalankan agenda pemilihan Gubernur Sumut sisa masa jabatan 2013-2018 tersebut, meski sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) terhadap Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme pengisian Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu).

Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Cawagubsu DPRD Sumur, Syah Afandin, pemilihan tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal, karena dalam tuntutan yang menjadi tergugat adalah Kemendagri, bukan DPRD Sumut.

“Jadi selama belum ada petunjuk dari Kemendagri tentang penundaan pelaksanaannya, kami akan tetap lakukan pemilihan dengan jadwal yang telah disepakati di DPRD Sumut,” ujar Syah Afandin, Kamis (20/10/2016).

Diinformasikan, PTUN Jakarta  mengabulkan gugatan PKNU Sumut dituangkan kedalam surat Penetapan No 219/G/2016/PTUN-JKT yang ditandatangani oleh Panitera PTUN Jakarta, Wahidin SH, MM. Di dalam petikan putusan tersebut, PTUN Jakarta menjadikan jadwal sidang paripurna pemilihan Cawagubsu pada 24 Oktber 2016 sebagai pertimbangan.

Dimana ada Ada 4 point penting yang menjadi putusan PTUN Jakarta. Pertama, mengabulkan permohonan penggugat. Kedua, memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan surat no 122.12/5718/OTDA tertanggal 4 Agustus 2016 perihal mekanisme pengisian Wakil Gubernur Sumut  sampai ada putusan pengadilan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan lain dikemudian hari. Ketiga, menunda pembebanan biaya perkara yang timbul oleh akibat penetapan penundaan ini sampai dengan putusan akhir. Keempat, memerintahkan kepada PTUN Jakarta untuk memberitahukan berlakunya penetapan ini kepada pihak-pihak yang bersengketa.

Dijelaskan Syah Afandin, pihak nya telah melakukan langkah hukum dan prosedur dalam mengantarkan pemilihan Wagubsu. Semua lembaga terkait maupun mekanisme dan prosedur hukum telah dilalui demi suksesnya pemilihan wagubsu tersebut.

BACA JUGA  Penyelesaian Lahan Eks PTPN 2 Jangan Tinggalkan ‘Bom Waktu’

“Kalau nanti yang tergugat yakni Kemendagri meminta kita menunda pemilihannya, maka akan kita tunda. Jadi kita masih menunggu Kemendagri menyikapi itu,” ujar Syah Afandin yang akrab disapa Ondim.

Hal senada dikatakan Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wagubsu, Sarma Hutajulu. “Kita akan tetap menggelar pemilihan wagubsu sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Sebab kita menilai keputusan PTUN itu tidak bisa mempengaruhi proses pemilihan yang sudah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,”katanya.

Menurutnya, DPRD wewenangnya melaksanakan sesuai Undang-undang yakni berhak mengisi kursi wagubsu yang kosong sesuai mekanisme.

“Yang digugat bukan DPRD Sumut tapi Kemendagri. Jadi keputusan itu tudak mengikat ke DPRD Sumut jadi proses pemilihan tetap dilakukan, kecuali nanti ada surat dari Mendagri untuk menunda,” pungkasnya.

Sementara itu kandidat Cawagubsu, Nur Azizah Marpaung tidak mempermasalahkan keluarnya putusan PTUN tersebut. Menurutnya, putusan yang dikeluarkan PTUN itu bukan untuk membatalkan proses pemilihan cawagubsu yang sedang berjalan.

Selain itu, Nur Azizah mengaku sudah melakukan safari politik dengan mengunjungi beberapa kantor partai politik.

“Dengan Golkar sudah ketemu, dengan Demokrat sudah ketemu juga, hanya saja pertemuan tidak formil. Demokrat baru menggelar musda, dan terpilih Ketua baru, nanti akan komunikasi lagi dengan pengurus yang baru,”tuturnya. (ts-02)