Jadi Wakil Gubernur, Nurhajizah Dapat Dukungan Mayoritas Anggota DPRD Sumut

1016
Nurajizah Marpaung terpilih sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara sisa masa jabatan 2013-2018. (tobasatu.com/nida)

tobasatu.com, Medan | Pemilihan Wakil Gubernur Sumatera Utara sisa masa jabatan 2013-2018, akhirnya dimenangkan oleh calon yang diusung Partai Hanura Brigjend TNI (Purn) Hj DR.Nurhajizah Marpaung, Senin (24/10/2016), dalam rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Sumut.

Nurhajizah terpilh sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara dengan meraih dukungan dari mayoritas anggota DPRD Sumut yakni 68 suara, mengungguli Muhammad Idris Luthfi Rambe, yang mendapatkan 19 suara. Hak suara yang digunakan dalam pemilihan ini mencapai 88 suara dari total 99 hak suara. Dari jumlah itu, tercatat ada satu suara yang tidak sah. Sedangkan sebelas suara tidak digunakan.

Pemilihan wakil Gubernur Sumut ini diikuti 88 anggota DPRD Sumut yang berasal dari 9 fraksi yakni Fraksi Partai Golkar (14 suara), Fraksi PDIP (12 suara), Fraksi Partai Demokrat (13 suara), Fraksi Partai Gerindra (9 suara), Fraksi Partai Hanura (9 suara), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ada 9 suara, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) sebanyak 7 suara, Fraksi Partai Nasdem (5 suara), dan Fraksi Persatuan Keadilan Bangsa (FPKB) sebanyak 9 suara.

Pemilihan diawali dari rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Parlinsyah Harahap, yang kemudian menyerahkan proses pemilihan yang berlangsung tertutup itu kepada Ketua Panitia Pemilihan Sarma Hutajulu.

Terdapat 2 bilik suara yang digunakan anggota dewan untuk memberikan dukungannya kepada satu dari dua calon yang ada.

Nurajizah sendiri sesaat setelah penghitungan suara berakhir dan berhasil meraih kemenangan, terlihat sumringah. Senyum tak lepas dari bibirnya.

Wanita yang merupakan purnawirawan TNI Angkatan Darat dengan pangkat terakhir Brigadir Jenderal (Brigjend) ini pun menyatakan bersyukur atas kemenangannya. Dia bertekad untuk mewujudkan visi dan misi yang telah disusun Gubernur HT Erry Nuradi.

BACA JUGA  Anggota Dewan Pemalas, Ranperda IMTA Batal Disahkan

Menanggapi proses hukum terkait penetapannya nanti menjadi Wagub sisa masa jabatan 2013-2018, Nurhajizah mengaku pasrah dan mengikuti proses selanjutnya.

“Yang digugat itu kaitannya pada Undang-undang, bukan pemilihannya. Jadi kita ikuti saja proses selanjutnya,” kata Nurhajizah.

Diakuinya, ia juga telah berdiskusi dengan PKNU terkait gugatan mereka ke PTUN Jakarta dan hal ini sangat baik agar tidak ada lagi polemik ke depannya sehingga Kemendagri harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk proses pemilihan Calon Wagub.

“Saya juga tidak khawatir kalau polemik ini nanti memperlama  SK pelantikan dari Kemendagri. Karena hasil pemilihan ini baru penetapan, sedangkan keputusan pelantikan diserahkan pada Kemendari,” akunya.

Rapat Pemilihan Cawagubsu itu dihadiri Gubernur HT Erry Nuradi, Sekda Provsu Hasban Ritonga, Ketua DPD Partai Hanura Sumut Tuani Lumban Tobing, dan perwakilan KPU dan Bawaslu. (ts-02)