BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Suasana Rapat paripurna DPRD Sumatera Utara memanas. Setelah sempat diskors, rapat dibuat heboh dengan aksi walk out yang dilakukan politisi PDIP, Sutrisno Pangaribuan. Heboh, karena saat melakukan aksi walk out, Sutrisno membawa serta palu milik pimpinan sidang, yang ketika itu dipimpin Parlinsyah Harahap, Senin (24/10/2016).
Keributan bermula tak lama rapat dimulai kembali sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah pimpinan sidang Parlinsyah Harahap mencabut skors, Sutrisno langsung melakukan interupsi. Dia menyatakan paripurna pemilihan cawagub harus dibatalkan, karena melanggar pasal 176 Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Sutrisno yang juga Wakil Bendahara Fraksi PDIP itu menyatakan, Paripurna harus dibatalkan karena pimpinan DPRD Sumut mengabaikan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan tuntutan dari salah satu partai pengusung pasangan Gatot – Tengku Erry (Ganteng), yang meminta agar paripurna pemilihan cawagub dibatalkan.
“Paripurna ini melanggar undang-undang, jika kita teruskan kita akan berhadapan dengan undang-undang,”sebut Sutrisno.
Dia pun bangkit dari tempat duduknya di barisan belakang, dan bergerak menuju kursi pimpinan dewan. Dia menyalami satu persatu pimpinan dewan diawali Parlinsyah Harahap, HT Milwan dan Ruben Tarigan, kemudian bergerak meninggalkan ruang paripurna.
Ruang paripurna pun mendadak riuh rendah. Sejumlah anggota dewan berteriak meminta aparat keamanan menahan Sutrisno Pangaribuan karena dituduh berupaya membatalkan sidang yang merupakan agenda resmi Negara.
Salah seorang anggota dewan Muslim Simbolon mendesak agar pimpinan sidang segera mengambil kembali palu yang dilarikan politisi PDIP tersebut, karena palu itu merupakan symbol kehormatan dewan.
“Palu sidang ini diambil ini bisa diadukan ke BKD, saya tidak terima karena ini marwah sidang. Dengan diambilnya palu sidang sama saja mempermalukan saya sebagai anggota dewan,” ujar Muslim Simbolon yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Hal senada diungkapkan politisi Partai Demokrat Muhri Fauzi, yang meminta agar pimpinan sidang memerintahkan aparat keamanan mengambil kembali palu yang dibawa Sutrisno, karena menurutnya rekan sejawatnya itu telah melakukan pelanggaran dan bisa diadukan ke BKD.
“Tolong pimpinan palu itu diambil kembali karena itu lambing kehormatan dewan,” jelas Muhri Fauzi.
(Baca Juga : Palu Sidang akan Jadi Alat Bukti untuk Melapor ke KPK)
Namun akhirnya rapat paripurna tetap dilanjutkan dan dua calon wakil gubernur masing-masing menyampaikan sekilas mengenai profil dan program kerja mereka saat terpilih menjadi wakil gubernur nanti.
Hingga saat ini proses pemilihan calon wakil gubernur masih berlangsung dipimpin oleh Ketua Pantia Pemilihan (Panlih) Sarma Hutajulu, yang juga Ketua Komisi A DPRD Sumut. (ts-02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.