BKD DPRD Sumut Proses Insiden Perampasan Palu Sidang

1234
BKD DPRD Sumut Proses Insiden Perampasan Palu Sidang
Ketua BKD DPRD Sumut, Syamsul Bahri Batubara

tobasatu.com, Medan | Badan Kehormatan DPRD Sumut (BKD) akan memproses insiden perampasan palu saat sidang Paripurna Pemilihan Cawagub, yang dilakukan anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan, Senin kemarin.

(Baca Sebelumnya : Paripurna Pemilihan Cawagub Kisruh, Politisi PDIP Larikan Palu Sidang Saat Aksi Walk Out)

Menurut Ketua BKD DPRD Sumut Syamsul Bahri Batubara, BKD telah melakukan rapat dan membahas pelanggaran yang dilakukan politisi PDIP tersebut.

“Sedang kita proses, dan yang bersangkutan akan kita panggil dalam waktu dekat,” tutur Syamsul Bahri ditemui wartawan usai rapat paripurna pelantikan Wagirin Arman sebagai Ketua DPRD Sumut sisa masa jabatan 2014-2019, Selasa (25/10/2016).

Menurut politisi Partai Golkar itu, BKD telah melakukan rapat dan semua anggota BKD sepakat untuk memanggil Sutrisno Pangaribuan.

“Masih kita telusuri pasal-pasal apa yang dilanggarnya, baik secara kode etik maupun tata tertib,” ujar Syamsul Bahri.

Hasil rapat BKD nantinya kata Syamsul Bahri, akan ditembuskan kepada partai baik di tingkat provinsi maupun di tingkat pusat.

Sementara Anggota DPRD Sumut Januari Siregar yang juga berprofesi sebagai pengacara, menyatakan insiden perampasan palu yang dilakukan Sutrisno Pangaribuan telah melanggar pasal 221 KUHP, karena menghalangi tugas aparatur negara.

“Insiden perampasan palu bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena hampir menggagalkan sidang yang merupakan agenda resmi lembaga negara”  sebutnya.

Secara pribadi menurut politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu, meski memiliki hak suara untuk mengajukan protes namun hendaknya dilakukan secara santun.

“Jika ingin melakukan sikap politik silahkan melakukan walk out, tapi jangan merampas palu karena bisa menjadi perbuatan pidana,” ujar Januari.

Sebagaimana diketahui, paripurna Pemilihan Cawagub diwarnai insiden perampasan palu sidang yang dilakukan anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan.

BACA JUGA  Tertibkan Perusahaan Penghasil Limbah, Anggaran BLH Ditambah

Sutrisno menilai telah terjadi pelanggaran konstitusional dalam proses pemilihan cawagub karena DPRD Sumut dinilai mengabaikan putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), yang meminta agar pemilihan cawagub ditunda.

(VIDEO : Palu Sidang akan Jadi Alat Bukti untuk Melapor ke KPK))

Pemilihan Cawagub dinilai melanggar konstitusi karena hanya melibatkan dua partai yakni PKS dan Hanura yang berhak mengusung calon wagub, padahal saat pilkada 2013, pasangan Gatot dan Tengku Erry diusung oleh 5 partaibyakni PBR, Partai Patriot dan PKNU. (ts-02)