Anggota DPRD Sumut Tantang Sutrisno Adukan Dugaan Suap Pilwagubsu ke KPK

729
Pemilihan Wakil Gubernur Sumut sisa masa jabatan 2013-2018 yang digelar DPRD Sumut, Senin (24/10/2016) yang lalu. (tobasatu.com/nida)

tobasatu.com, Medan | Kalangan Anggota DPRD Sumatera Utara menantang anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan segera melaporkan dugaan praktik suap Pemilihan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilwagubsu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), demi tegaknya supremasi hukum.

Jika nantinya tuduhan itu tidak terbukti, lembaga legislatif akan menuntut balik Sutrisno dengan tuduhan pencemaran nama baik seluruh anggota legislatif.

Hal itu diungkapkan anggota Fraksi Persatuan Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Juliski Simorangkir, anggota Fraksi Partai Golkar Leonard S Samosir, Ketua Panlih (Panitia Pemilihan) Pilwagubsu Sarma Hutajulu dan anggota Fraksi Partai Nasdem HM Nezar Djoely kepada wartawan, Senin (31/10/2016) di DPRD Sumut menanggapi pernyataan  Sutrisno Pangaribuan yang  menuduh telah terjadi dugaan suap Pilwagubsu di lembaga legislatif.

“Kita mendorong agar Sutrisno segera mengadukannya ke KPK, jangan hanya cuap-cuap di media massa tanpa disertai bukti-bukti. Tapi ingat,  jika nantinya tidak terbukti adanya dugaan  suap di Pilwagubsu, Sutrisno harus bertanggung-jawab dan harus siap dituntut balik oleh lembaga legislatif,” tutur politisi Golkar Leonard Samosir.

Leonard menyatakan sangat mendukung gebrakan yang dilakukan Sutrisno untuk membersihkan lembaga legislatif dari dugaan suap. Apalagi dikabarkan Sutrisno akan ke KPK untuk memberi laporan tentang sejumlah kerancuan dalam proses serta mekanisme paripurna pemilihan Wagubsu yang digelar baru-baru ini di lembaga legislatif.

Rekan sejawat Sutrisno di PDI Perjuangan Sarma Hutajulu yang juga Ketua Panitia Pemilihan Wagubsu Sarma Hutajulu juga menyampaikan hal serupa. Dia mendorong agar Sutrisno mengadukan dugaan suap itu ke KPK.

“Tapi ingat, tentang adanya dugaan suap yang dituduhkan itu harus benar-benar dia buktikan, jangan hanya indikasi-indikasi saja. Kalau itu terjadi, secara lembaga melalui pimpinan dewan harus menempuh lewat jalur hukum. Kalau pimpinan tidak mau, kita akan menuntut secara perorangan,” tegas Ketua Panlih Pilwagubsu Sarma Hutajulu.

BACA JUGA  Hasilkan 17 Butir Rekomendasi, Pansus MEA Bakal Kunjungi 10 Negara ASEAN

Ditambahkan Sarma, sepengetahuannya Pilwagubsu yang berlangsung baru-baru ini di lembaga legislatif  tidak pernah ada indikasi suap, karena dewan sudah bertekad agar pemilihan tetap berlangsung bersih sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan sekaligus menjaga citra Sumut yang selama ini sudah dicap provinsi terkorup.

Sementara itu Sutrisno Pangaribuan ketika dikonfirmasi tobasatu.com menyatakan akan tetap pada pendiriannya untuk melaporkan proses pemilihan cawagubsu sisa masa jabatan 2013-2018 ke Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) karena terindikasi suap. Rencananya dia akan ke Kantor KPK di Jakarta sekitar tanggal 2-5 November.

Hal itu kata Sutrisno, karena DPRD Sumut tetap menjalankan paripurna pemilihan Wagubsu, meski bertentangan dengan Undang-Undang. (ts-02)