tobasatu.com, Belawan I Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara di kantor Koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan belum lama ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk memberantas praktek pungli di Pelabuhan Belawan.
Hasilnya, tujuh oknum pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan, yang diduga kerap melakukan pungli, dijemput paksa dari kantornya, Rabu sore (02/11/2016) untuk diperiksa lebih lanjut.
BACA JUGA:
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Rna Sari Ginting menjelaskan, tujuh oknum pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan ini, dijemput paksa dari kantornya, setelah dari hasil pemeriksaan terhadap 28 saksi mata, yang diperiksa pasca operasi tangkap tangan di kantor TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, mengindikasikan jika tujuh oknum pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan ini, terlibat dalam praktek pungli yang selama ini terjadi di Pelabuhan Belawan.
Dikatakannya,tujuh oknum pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan, yang diketahui merupakan petugas lapangan ini, diduga bekerja sama dengan oknum pengurus TKBM Upaya Karya, yang sebelumnya disebut kerap melakukan pungli terhadap pengelola kapal, yang akan bersandar di Pelabuhan Belawan.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, ketujuh oknum pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan ini dibawa ke Markas Satuan Brimob Polda Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara juga menjelaskan, dalam kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara di Pelabuhan Belawan ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka, masing-masing Sabam Parulian Manalu yang berstatus sebagai sekretaris dan Holmes Sitanggang bendahara pengurus Koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan.
“Jumlah tersangka diperkirakan akan bertambah mengingat hari ini pihak kepolisian kembali mengamankan tujuh oknum pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan,” ungkap Kabid Humas Polda Sumatera Utara ini.
Sementara itu, terkait dengan diamankan tujuh oknum pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan, Marabesi Haekal Dahlan, mengaku akan melaporkan kasus ini ke Kementrian Perhubungan di Jakarta, untuk menentukan sanksi apa yang nantinya akan diberikan kepada bawahannya, jika nantinya terlibat dalam praktek pungli.
Akan tetapi, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan ini, enggan menyebutkan perihal apakah praktek pungli di Pelabuhan Belawan ini, berlangsung secara terorganisir atau tidak.
Mencuatnya kasus pungli di Pelabuhan Belawan ini, setelah Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, melakukan operasi tangkap tangan di kantor koperasi TKBM Upaya Karya, Senin (31/10/2016) lalu. Dalam operasi tangkap tangan ini, petugas menyita uang yang diduga hasil pungli, sebesar Rp330 juta dan mengamankan sejumlah pengurus koperasi.
Kasus ini sampai dengan saat ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian, untuk memberantas seluruh praktek pungli di Pelabuhan Belawan, yang diduga kuat sudah berlangsung lama. (ts-14)