Headlineumum

Warga Deli Serdang Adukan Diskriminasi Pembebasan Lahan Jalan Tol

62
×

Warga Deli Serdang Adukan Diskriminasi Pembebasan Lahan Jalan Tol

Share this article

tobasatu.com, Medan | Puluhan warga mengatasnamakan masyarakat Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, mendatangi Gedung DPRD Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (07/11/2016). Warga mengadukan adanya diskriminasi pembayaran ganti rugi lahan yang terkesan mengakal-akali.

Suriyadi, perwakilan warga dihadapan Anggota Komisi D menyebutkan, warga merasa dirugikan atas kebijakan ganti rugi lahan yang dilakukan pemerintah atas pembebasan lahan mereka di Desa Bangun Sari, Kecamatan Deli Serdang untuk pembangunan jalan tol Medan-Bandara Kuala Namu-Tebing Tinggi.

Ganti rugi itu dibayarkan kepada warga sebesar Rp236.000 per meter periode 2013 sampai dengan 2015, tanpa melihat status kepemilikan tanah, apakah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau surat kepemilikan lainnya dengan harga yang sama.

Jumlah ganti rugi itu dibayarkan seragam tanpa melihat apakah rumah dan lahan warga berada di jalan protokol atau di daerah pinggiran.

Awalnya Masyarakat Desa Bangun Sari Baru tidak bersedia diganti rugi dengan harga Rp236.000 per meter.

“Namun Satker pembebasan lahan atau Oaring mengaku konsultan mengintimidasi dan menakut-nakuti dengan  berkata harga tidak akan ditambah sampai kapanpun, dan apabila tidak diterima maka akan diambil paksa dan uang ganti rugi dititipkan ke Pengadilan dan Tim Satker menambahkan kalau sudah di pengadilan urusan lebih sulit dan lambat, bisa-bisa uang yang diterima berkurang,” tutur Suriyadi, dalam pertemuan yang dipimpin Sekretaris Komisi D HM Nezar Djoeli, serta dihadiri Anggota Komisi D Leonard Samosir, Yantoni Purba, Yulizar P Lubis dan Muchrid Nasution.

Menurut Suriyadi, karena khawatir jika uang mereka tidak diambil dan harus berurusan dengan pengadilan, maka warga pun akhirnya bersedia mengambil uang ganti rugi tersebut.

Selain itu, ada oknum yang terlibat dalam pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol di Desa Bangun Sari Baru dengan modus membantu masyarakat untuk menaikkan nilai jual, memaksa masyarakat yang sudah menerima ganti rugi untuk membayar Rp10.000.000 sebagai imbalan.

Namun warga mendapati sebagian warga di Desa Bangun Sari pada tahun 2016 ini mendapatkan ganti rugi sebesar 912.000 per meter atau tiga kali lipat dari harga yang dulu dibayarkan kepada mereka. Karena itulah warga merasa terjadi diskriminasi dalam pembayaran ganti rugi.

“Jika jumlah ganti ruginya wajar maka kami bisa terima, tapi ini jumlahnya meningkat drastis bukan hanya ganti rugi fisik tapi juga non fisik yakni berupa tanah, bangunan, lahan dan ada juga biaya pindah, alih profesi, biaya-biaya transaksi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah,”ujar Suriyadi.

Kini, kata Suriyadi, warga yang mengetahui adanya perbedaan tersebut mengaku sangat dirugikan karena tadinya mereka memiliki rumah, sekarang terpaksa mengontrak. Selain itu, kata Suriyadi, warga juga merasa tertekan dan merasa dianaktirikan karena jumlah ganti rugi yang berbeda.

Padahal, berdasarkan Keputusan Bupati Deli Serdang No.1851 tahun 2007, yang menentukan kategori bangunan yang diganti rugi bukan karena lama atau  barunya suatu bangunan, melainkan dilihat dari fisik bangunan dengan tiga kategori yakni bangunan permanen, bangunan semi permanen dan bangunan tepas, dan lain-lain.

Karena itulah, dalam pertemuan tersebut warga mendesak agar usut tuntas dugaan korupsi dan pungli pembebasan lahan pembangunan jalan tol di Desa Bangun Sari Baru, tangkap dan adili oknum yang terlibat intimidas dan diskriminasi terhadap warga Bangun Sari Purba, dan berikan ganti rugi lahan yang sesuai dengan dibayarkan tahun 2016, serta mendesak pemerintah untuk memberikan ganti rugi non fisik (Premium, Solatium, dan biaya transaksi) dan kompensasi masa tunggu seperti yang lainnya.

Sekretaris Komisi D HM Nezar Djoeli menanggapi pengaduan masyarakat menyatakan, Komisi D akan memanggil Balai Jalan dan Jembatan, Jasa Marga dan kontraktor, untuk mendengarkan keterangannya terkait pengaduan warga.

“Kita akan panggil Jasa Marga, Balai Jalan Nasional dan kontraktor, kita dengar juga bagaimana penjelasan mereka,” tutur Nezar Djoeli. (ts-02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.