Mengaku Tim Saber Pungli Kemenkumham, Dua Wanita Pelaku Penipuan Diringkus Polisi

1457
Kedua pelaku penipuan diamankan di Polsek Delitua. (tobasatu.com/Instagram Polrestabes.medan)

tobasatu.com, Medan | Mengaku dari tim berantas pungutan liar (pungli) bentukan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, dua orang wanita pelaku penipuan ditangkap personel Reskrim Polsek Delitua, Kamis (10/11/2016) sore.

Keduanya adalah Marlian Rusni (47), warga Jalan Bromo, Gang Silaturahmi, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area dan Ossy Andari (23) warga Jalan Binjai Km 14,1 Dusun VIII, Kelurahan Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Delierdang, disita barang bukti 12 brosur basmi pungli.

Bukan hanya itu, dari keduanya pula didapati 25 brosur gratis kaki lima, kwitansi, 28 lembar catatan pengutipan uang dari masyarakat tentang pembangunan pertanahan Sultan Deli, uang diduga hasil penipuan dan pemerasan sebanyak Rp400 ribu, majalah dan pakaian seragam pelaku.

Kapolsek Delitua, AKP Wira Prayatna kepada wartawan mengatakan, kedua orang ini ditangkap tindak lanjut dari laporan korban ke Polsek Delitua. Dalam laporannya, korban yang mayoritas pemilik toko di sepanjang Pasar Delitua itu mengaku didatangi keduanya.

“Modusnya, kedua pelaku ini mengaku sebagai utusan dari Mabes Polri. Kemudian memberikan brosur tentang basmi pungli dan brosur untuk tidak dikutip bayaran parkir. Lalu kepada para korbannya, meminta bantuan untuk pembangunan Kantor Badan Pertanahan Sultan Deli. Mereka memberikan kwitansi yang sudah tertulis Rp250 ribu. Karena dinilai terlalu besar, korban mengatakan tidak ada uang sebanyak itu. Kemudian tersangka meminta Rp50 ribu dan korban memberikannya,” kata Wira.

Sedikitnya ada 6 pelaku usaha menjadi korban dan telah mendatangi ke Polsek Delitua untuk menyampaikan keberatan atas perbuatan kedua tersangka. (ts-06)

BACA JUGA  Curi HP di Mandala, Dua Pemuda Diseret Korbannya ke Sel Polisi