tobasatu.com, Medan | DPRD Sumatera Utara mengkritisi keterlambatan pengajuan Rancangan Perubahan APBD (RPAPB) Sumut tahun 2016. Terlambatnya jadwal pembahasan P-APBD dikhawatirkan akan berdampak luas pada masyarakat karena pelaksanaan anggaran hanya menyisakan waktu satu bulan lagi hingga akhir tahun.
Seperti yang disampaikan juru bicara Fraksi Partai Golkar Janter Sirait, saat membacakan pandangan fraksinya pada rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap Pengantar Nota Keuangan dan RP-APBD Sumut TA 2016, Senin (14/11/2016), yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman dan dihadiri Sekda Provsu Hasban Ritonga.
BACA JUGA:
Jurubicara Fraksi Partai Golkar Janter Sirait mengkritisi keterlambatan pengajuan draft KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) P-APBD tahun 2016 yang diajukan Pemprovsu. Karena pembahasan seharusnya sudah selesai pada Juli-Agustus lalu.
“Keterlambatan ini akan berdampak luas pada masyarakat karena pelaksanaan anggaran hanya menyisakan waktu satu bulan lagi hingga akhir tahun, sehingga tidak akan ada kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam waktu kurang dari satu bulan, terutama pelaksanaan kegiatan fisik. Keterlambatan ini juga akan mengganggu penetapan RAPBD 2017,” sebut Janter.
Hal senada juga disampaikan Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Siti Aminah, yang mengatakan bahwa berdasarkan UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, penyampaian draft KUA-PPAS PAPBD seharusnya diajukan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. PDIP menilai keterlambatan ini merupakan kesengajaan dari pemprov sehingga dewan tidak dapat melakukan pembahasan secara detail karena keterbatasan waktu yang ada.
Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) lewat jurubicaranya Burhanuddin Siregar menyatakan keterlambatan pembahasan P-APBD 2016 dikhawatirkan akan menyebabkan pembahasannya dilakukan secara tergesa-gesa dan hasilnya menjadi premature.
“Jangan sampai publik menilai masalah keterlambatan masalah P-APBD ini adalah salahnya dewan, karena eksekutif yang terlambat menyampaikan rancangan P-APBD kepada dewan. Hal ini kami sampaikan agar menjadi evaluasi dan perbaikan di masa yang akan datang sehingga mekanisme serta tahapan pembahasan APBD sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Burhanuddin.
Keterlambatan pengesahan P-APBD 2016 menurut Burhanuddin juga akan mengakibatkan sejumlah kontrak diputus yang menimbulkan denda putus kontrak dari dana lain-lain yang sah.
Struktur RP-APBD Provsu tahun anggaran 2016 terdiri dari pendapatan sebesar Rp10,055 triliun lebih mengalami pertambahan Rp81,539 miliar lebih atau 20,82 persen dari APBD murni tahun 2016 sebesar Rp9,973 triliun lebih.
Kemudian belanja pada P-APBD 2016 sebesar Rp10,180 triliun lebih mengalami pertambahan Rp229,609 miliar lebih atau 2,31 persen dari belanja pada APBD murni 2016 sebesar Rp9,950 triliun lebih.
Sementara pendapatan pada RP-APBD 2016 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4,691 miliar, bertambah Rp61,025 miliar atau 1,32 persen dari PAD murni Rp4,630 triliun lebih. Dana perimbangan Rp5,102 triliun lebih mengalami pertambahan sebesar Rp2,809 miliar lebih atau 124,51 persen dari dana perimbangan di-APBD murni 2016 sebesar Rp2,272 triliun lebih. (ts-02)