Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ahok P21, Ini Pasal yang Dikenakan

718
Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok. (ist)

tobasatu.com, Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap), Rabu (30/11/2016).

Hal itu sesuai dari hasil penelitian jaksa penuntut umum. Seperti dikutip dari Tempo, jaksa agung muda tindak pidana umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengatakan Kejaksaan akan secepatnya mengumumkan hasil sesuai dengan pernyataannya ketika menerima berkas perkara itu.

Hal ini juga sesuai dengan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Rum, kemarin, bahwa pihaknya akan mengumumkan pada hari ini. “Kejagung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Insinyur Basuki Tjahaja Purnama, atau yang kita kenal Ahok, telah ditanyakan P21,” kata Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan, P21 berarti administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan, berkas perkara hasil penyidikan Badan Reserse Kriminal Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.

“Karena itu, kejaksaan meminta penyidik segera menindaklanjuti dengan menyerahkan barang bukti dan tersangkanya,” ujar Rachmad. Kemudian Kejaksaan meminta penyidik untuk menindaklanjuti dan menyerahkan barang bukti serta tersangkanya ke Kejaksaan Agung. Dia mengatakan, berkas perkara P21 ini bertujuan menuntaskan dan menyelesaikan kasus ini.

Dalam hal ini, Ahok akan dikenai pasal sesuai dengan berkas perkara dari penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016 lalu. (ts)

BACA JUGA  Ahok Putuskan Cabut Permohonan Banding