tobasatu.com, Jakarta | Mabes Polri dikabarkan menangkap 10 tokoh sebelum aksi 212 di Monas Jakarta. Sepuluh tokoh itu ditangkap pada Jumat (2/12/2016). Mereka ditangkap di tempat berbeda.
Info didapat, para tokoh yang ditangkap itu di antaranya Putri Bung Karno Rachmawati Soekarnoputri, Musisi Ahmad Dhani, aktivis HAM Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, dan sejumlah tokoh lainnya.
Sebagian dari tokoh tersebut ditangkap karena diduga mendompleng aksi 212 untuk menggulingkan Presiden Jokowi. Sebagiannya lagi ditangkap karena diduga melanggar UU ITE.
BACA JUGA:
Berikut ini 10 tokoh yang dikabarkan ditangkap polisi tadi Subuh.
1. Ahmad Dhani ditangkap di Hotel San Pasific. Dhani diduga melanggar pasal 207 KUHP
2. Eko ditangkap di rumahnya di Perum Bekasi Selatan. Eko diduga melanggar pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP.
3. Adityawarman ditangkap di rumahnya. Diduga melanggar pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP.
4. Kivlan Zein ditangkap di rumahnya komplek Gading Griya Lestari blok H1 -15 Jalan Pegangsaan Dua. Diduga melanggar pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP.
5. Firza Huzein ditangkap di Hotel San Pasific, jam 04.30. Diduga melanggar pasa 107 jo 110 KUHP jo 87.
6. Racmawati Soekarnoputri ditangkap di kediamannya, pukul 05.00 WIB.
7. Ratna sarumpaet ditangkap dikediamannya, jam 05.00.
8. Sri Bintang Pamungkas ditangkap dikediamannya di Cibubur. Saat ini Sri Bintang dibawa ke Mako Brimob dan ditangani Krimsus.
9. Jamran diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128 dipimpin oleh Kasubdit Indag, AKBP Iman Setiawan. Diduga melanggar UU ITE.
10. Rizal Kobar ditangkap di samping Sevel Stasiun Gambir Jakpus pada tanggal 2 Des 2016 pukul 03.30 WIB. Diduga melanggar UU ITE.
Meskipun begitu, belum ada konfirmasi baik dari pihak terkait mengenai kebenaran pesan tersebut. (ts-04)