tobasatu.com, Medan | Setelah masuk dalam daftar pencrian oran (DPO), dua jambret yang sudah 15 kali beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan, berhasil diringkus petugas UNit Reskrim Polsek Medan Kota dari dua lokasi terpisah, Minggu (4/12/2016) malam.
Keduanya yakni Fitrah Ramadhan alias Black (20) dan M Syaiful Ramadhan alias Ipung (20), warga Jalan Balai Desa, Gang Nusa Indah, Pasar 12, Marindal. Tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan LP/1085/K/XI/2016/SU/POLRSTABES MEDAN/SELK MEDAN KOTA, pada Senin, 14 November 2016 lalu.
BACA JUGA:
Dari sana, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus keduanya. “Kedua tersangka ini kita tangkap dari dua lokasi berbeda. Black ditangkap disebuah warnet di Jalan Pertahanan Patumbak dan setelah dikembangkan akhirnya tersangka Ipung juga turut kita amankan,” kata Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing, Senin (5/12/2016).
Dilanjutkannya, aksi terahir dilakukan keduanya di Jalan Menteng Raya, Simpang Swadaya, saat itu tersangka merampas barang milik korbannya. “Setelah mendapat laporan korban, kita langsung lakukan penyelidikanDari rekaman CCTV mengarah ke tersangka, hingga ahirnya berhasil kita ringkus,” ungkapnya.
“Kita akan kembangkan lagi, kepada warga yang pernah menjadi korban kedua tersangka ini untuk datang dan membuat laporan resmi ke polisi,” tukas Martuasah. (ts-06)