tobasatu.com, Medan | Ketua DPRD Sumatera Utara Wagirin Arman mempersoalkan rendahnya disiplin Anggota Dewan, mulai dari kehadiran yang minim saat rapat paripurna hingga masalah pakaian yang digunakan.
Anggota Dewan, kata Wagirin, jangan menyepelekan rapat paripurna dengan tidak hadir yang mengakibatkan rapat paripurna menjadi tidak kourum, sehingga paripurna selalu diskors seperti yang terjadi selama ini.
BACA JUGA:
“Saya sebagai pimpinan dewan minta tolong agar paripurna besok, (Rabu 7 Nopember) hadir semua, agar agenda paripurna dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu kourum,” ujar Wagirin, Rabu (6/12/2016) saat menutup raker (rapat kerja) DPRD Sumut, Rabu (6/12) di Sibolangit.
Dia juga meminta pimpinan fraksi-fraksi harus tegas mengingatkan anggotanya agar tidak mengulangi ketidak-hadiran anggota dewan mengakibatkan rapat paripurna tidak kourum yang merupakan kelemahan kita selama ini.
“Tolong pimpinan fraksi untuk mengingatkan anggotanya agar semua hadir di paripurna besok. Jangan diulangi tidak hadirdi paripurna dan jangan sepale,” pinta Wagirin.
Sementara Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) Syamsul Bahri Batubara sebelumnya sempat menyoroti kehadiran dan cara berpakaian anggota dewan terutama dalam rapat paripurna sepanjang tahun 2016 masih jauh dari yang diharapkan, meski pihaknya telah beberapa kali menyurati pimpinan dewan terkait hal itu.
Dia prihatin terhadap tingkat kehadiran anggota dewan, baik dalam rapat alat kelengkapan dewan maupun rapat paripurna masih sangat rendah, termasuk rapat Banmus (badan musyawarah) menyusun berbagai agenda DPRD Sumut, sehingga rapat tersebut beberapa kali dibatalkan.
“Terkait hal ini, BKD juga telah meminta pimpinan DPRD Sumut untuk menyurati seluruh pimpinan fraksi guna mengingatkan anggota yang bertugas dalam Banmus,” ujarnya.
Selain tingkat kehadiran, ungkap politisi Golkar ini, BKD juga terus mengkritisi dan memperbaiki cara berpakaian anggota dewan saat mengikuti berbagai agenda DPRD Sumut. Selain pendekatan persuasif, juga menyosialisasikan tata cara dan jenis pakaian yang harus digunakan anggota dewan.
Misalnya, rapat paripurna tidak mengambil keputusan, anggota Dewan harus berpakaian PSH (Pakaian Sipil Harian), paripuruna pengambil keputusan menggunakan PSR (Pakaian Sipil Resmi) dan rapat paripurna istimewa, menggunakan PSL (Pakaian Sipil Lengkap) dengan penggunaan peci bagi laki-laki dan pakaian nasional bagi wanita.
Sedangkan kunjungan kerja atau peninjauan lapangan, harus menggunakan PSH atau PDH (Pakaian Dinas Harian) dengan baju lengan panjang. (ts-02)