Dihakimi Massa, Dua Pelaku Jambret di larikan ke RS Bhayangkara

1457
ilustrasi dihakimi dimassa
foto ilustrasi

tobasatu.com, Medan | Dua orang pelaku penjambretan yang beraksi di Jalan Sei Serayu, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (23/12/2016) sore harus dilarikan ke RS Bhayangkara Medan, setelah kritis dihakimi massa

Keduanya, Riski Syahputra (23), warga Jalan Jamin Ginting, Medan, dan Chandra alias Ican (27) warga Jalan Mongonsidi Gang Sudirman, Medan, dihakimi massa setelah gagal menjambret tas milik Maya Aprilla (19), warga Jalan Bunga Raya, Gang Family No.70, Asam Kumbang.

Saat itu korban tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario membonceng ibunya hendak menuju Jalan Sei Bahorok Medan. Tiba-tiba kedua pelaku datang dan memepet kendaraan korban. Sejurus kemudian tas milik korban ditarik oleh pelaku.

“Saat berada di lokasi, sepeda motor korban dipepet oleh kendaraan pelaku dan langsung menarik tas korban,” terang Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri, melalui Kanit reskrim Iptu Nur Istiono. Aksi tarik menarik tas pun terjadi hingga akhirnya pelaku berhasil menggasak tas korban dan kabur tancap gas meninggalkan korban yang terjatuh.

Warga yang mengetahui hal itu langsung mengejar keduanya. Lantaran gugup, sepeda motor yang ditunggangi pelaku pun jatuh. Jadilah keduanya dihajar massa hingga nyaris tewas. Kemudian petugas Polsek Sunggal yang mendapat laporan ini lalu mengamankan kedua pelaku dari amuk massa yang geram menghajar keduanya.

“Karena luka parah, tersangka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara, sedangkan korban diarahkan untuk membuat laporan,” ujarnya. (ts-06)