tobasatu.com, Medan | AS (19), YP (19), dan SB (19), harus menikmati tahun baru dibalik jeruji besi. Pasalnya ketiga remaja ini melakukan penjambretan di Jalan Kapten Sumarsono, Medan.
Kamis (29/12/2016) ketiganya diringkus Unit Reskrim Polsek Helvetia. “Mereka kita ringkus setelah beraksi di Jalan Kapten Sumarsono. Mereka merampas tas milik pengendara motor berisikan satu unit laptop merk Acer,” kata Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra ET.
BACA JUGA:
Penangkapan bermula dari laporan korban, kemudian petugas melakukan penyelidikan. Dari keterangan sejumlah saksi, didapatilah ciri-ciri tersangka. “Ketiganya kita tangkap di kediaman masing-masing di Jalan Klambir V dan Jalan Tani Asli,” tambah Hendra.
Saat ini ketiganya tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Helvetia. Polisi masih berupaya mengembangkan kasus ini. “Kami masih mengecek sejumlah laporan lain yang berkaitan dengan kasus jambret ini,” tukasnya. (ts-06)