BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Istri Gubernur Sumatera Utara, Evi Diana, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi dugaan suap dari terdakwa Gubernur (nonaktif) Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019, Kamis (12/1/2017).
Kehadiran istri Gubernur Tengku Erry Nuradi itu sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, dari Fraksi Partai Golkar.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Medan itu merupakan sidang ke empat yang dijalani Gatot dalam kasus dugaan suap terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dengan total Rp61,8 miliar.
Dalam persidangan terungkap masing-masing anggota DPRD Sumut dijanjikan uang sebesar Rp400 Juta untuk pengesahan APBD 2014.
Di depan majelis hakim yang diketuai oleh Didik Setyo Handono, Evi Diana yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar Periode 2009-2014 dijanjikan uang tunai sebesar Rp400 Juta di awal tahun 2014 oleh Ketua Fraksi Golkar Ajib Shah. Namun istri dari Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi itu mengaku hanya diberikan uang sebesar Rp50 Juta. Evi juga mengatakan pernah meminta kekurangan uang yang dijanjikan.
Selain uang Rp50 juta, Evi juga mengaku pernah menerima uang ketok dari beberapa pengesahan di DPRD Sumut sehingga total uang yang diterima sebanyak Rp127,500 Juta.
Selain Evi. pada sidang ini, jaksa juga menghadirkan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PPP Yulizar Parlugutan dan Ali Jabbar Napitupulu, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Hanura Aduhot Simamora, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar Muchrid Nasution serta Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Hardi Mulyono, yang ketika itu masih menjabat sebagai anggota DPRD Sumut.
Dalam kasus ini, Gatot Pujo Nugroho didakwa telah memberikan suap atau yang disebut ‘uang ketok’ kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumatera utara untuk melancarkan urusan di badan legislatif. Di antaranya terhadap pembatalan hak interpelasi/persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2012, 2013, 2014, pengesahan P-APBD tahun 2014 dan 2015, pengesahan APBD tahun 2014, serta pengesahan laporan pertanggungjawaban APBD 2014.
Jaksa penuntut umum mendakwa Gatot sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001. (ts-03)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.