BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) pada APBD 2017 bakal mengalami peningkatan dari tahun 2016.
Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi menyebut penerimaan DAU di 2017 diperkirakan sebesar Rp2.638.744.012.480. Sedangkan pada 2016 realisasi penerimaan DAU hanya Rp1.386.616.729.780.
“Berarti penerimaan DAU naik Rp1.252.127.282.700 atau naik sebesar 90 persen,”kata Erry Nuradi saat membacakan nota pengantar R-APBD 2017 di ruang sidang paripurna gedung DPRD Sumut, Jumat (13/1/2017).
Kata Erry, dari jumlah DAU yang dianggarkan tersebut berasal dari DAU 2017 sebesar Rp2.493.484.714.000 dan penganggaran kembali kekurangan bayar akibat penundaan DAU 2016 sebesar Rp145.259.295.480.
Sedangkan untuk penerimaan dana alokasi khusus (DAK) 2017 diperkirakan berjumlah Rp4.028.793.501.000. “Pada P-APBD 2016 dianggarkan Rp3.118.530.326.000. Ada perubahan peningkatan Rp840.263.175.000 atau naik 26,35 persen,”jelasnya.
Meningkatnya penerimaan DAK, diakuinya dikarenakan bertambahnya DAK non fisik untuk membayar tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru.
Dia juga tidak lupa menyampaikan maaf dan meminta agar anggota DPRD Sumut dapat memaklumi adanya keterlambatan pengiriman dokumen kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (R-APBD) 2017.
Pasalnya, Pemprovsu harus terlebih dahulu melakukan pengkajian dan analisis yang memakan waktu menyusul adanya struktur organisasi tata kerja (SOTK) yang baru.
“20 Desember 2016 lalu telah ditetapkan SOTK menjadi sebuah peraturan daerah (Perda) setelah melalui evaluasi dari Kemendagri. Akibat adanya PP 18/2016 tentang perangkat daerah maka berdampak terhadap penyusunan APBD 2017. Atas keterlambatan ini kami mengharapkan kemakluman dari anggota dewan,”ungkapnya.
Mantan Bupati Sergai ini menambahkan bahwa, dirinya telah melakukan pelantikan pejabat struktural eselon II dan beberapa eselon III yang ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“untuk posisi pejabat eselon II yang masih lowong, maka Pemprovsu akan melakukan proses lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, “tuturnya. (ts-02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.