HeadlinePolitik

Pengalihan Kewenangan SMA/SMK ke Provinsi Bikin ‘Tekor’ APBD Sumut

107
×

Pengalihan Kewenangan SMA/SMK ke Provinsi Bikin ‘Tekor’ APBD Sumut

Share this article
Suasana rapat paripurna DPRD Sumut membahas R-APBD Sumut 2017, Jumat (13/1/2017). (tobasatu.com)

tobasatu.com, Medan | Sejumlah kebijakan pemerintah pusat ikut mempengaruhi struktur APBD Sumut, diantaranya pengalihan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi, sedikit banyak membuat ‘tekor’ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut tahun 2017.

Menurut Gubernur Sumut HT Erry Nuradi, pengalihan kewenangan tersebut tidak diikuti dengan kucuran pendanaan yang memadai, dimana dengan penyerahan sekitar 18.805 orang guru SMA/SMK negeri, maka dana yang diperlukan untuk penggajian sebesar Rp1,2 triliun lebih.

“Namun pada tahun anggaran 2017 ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ditetapkan mendapatkan dana alokasi umum (DAU) hanya sebesar Rp2.493.484.717.000. Jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2016 yang lalu hanya bertambah sebesar Rp888.979.044.000,” tutur Gubernur saat menyampaikan pengantar Nota Keuangan RAPBD Sumut 2017, dalam rapat paripurna DPRD Sumut, Jumat (13/1/2017).

Anggaran itu tentu saja dinilai kurang memadai, sebab selain membayarkan gaji guru SMA/yang dialihkan, Pemprovsu juga harus menyediakan pendanaan untuk biaya operasional serta biaya pemeliharaan SMA/SMK negeri dimaksud.

Selain itu, kata Erry Nuradi dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sumut H Wagirin Arman tersebut, pengalihan kewenangan tersebut juga membuat semakin tidak idealnya struktur anggaran dalam APBD Sumut 2017.  Sebab jumlah belanja pegawai menjadi cukup tinggi yang berakibat semakin tingginya jumlah belanja tidak langsung.

“Hal ini sepintas lalu dapat menimbulkan kesan bahwa APBD Sumut tahun anggaran 2017 kurang berpihak pada belanja langsung dan lebih berpihak pada belanja tidak langsung,” tutur Erry Nuradi, dalam rapat yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan, HT Milwan dan Sekda Provsu Hasban Ritonga serta SKPD di jajaran Pemprovsu.

Karena itulah, kata Erry Nuradi lebih lanjut, perlu kemakluman dari semua pihak serta upaya untuk menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat, agar pengalihan kewenangan tersebut diikuti dengan pendanaan yang rasional dan realistis sehingga tidak mempengaruhi pendanaan program dan kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan Sumatera Utara.

Sebagaimana diketahui, struktur R-APBD Sumut tahun 2017 sebesar Rp13 triliun meliputi pendapatan sebesar Rp12.170.582.105.913, dan Silpa Rp. 942.102.186.032. Meski mengalami pertambahan sebesar Rp2.114.754.281.065,00 (21,03%) dibanding APBD Sumut TA 2016 yang berjumlah Rp10.055.827.824.848, namun jumlah itu tidak berpengaruh signifikan untuk rakyat, karena habis terkuras untuk belanja tidak langsung, yakni membayarkan gaji guru SMA/SMK negeri yang kini menjadi kewenangan Pemprovsu.

Dari Rp8.752.069.621.945 anggaran untuk belanja tidak langsung yang dianggarkan Pemprovsu, Rp3.090.275.129.872 diantaranya terkuras untuk membayarkan gaji pegawai negeri. (ts-02)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.