BACA JUGA:
tobasatu, Belawan | Sejumlah masyarakat nelayan tradisional di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Medan Sumatera Utara, membakar dan mengandaskan satu unit kapal ikan pukat grandong, di Muara Bagan Deli Belawan, Jumat sore (13/01/2017).
Kapal pukat grandong yang berpangkalan di Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan itu, dibakar masyarakat nelayan tradisional, saat kapal tersebut berlayar di Muara Bagan Deli, tujuan untuk melaut mencari ikan.
Namun secara spontanitas, masyarakat nelayan tradisional, yang sedang berada disampannya masing-masing mendatangi kapal ikan pukat grandong tersebut, kemudian membakarnya dan menariknya ke pinggir titi baru Bagan Deli dan mengkandaskan kapal ikan tersebut.
Begitu kapal ikan pukat grandong ini diserang masyarakat nelayan tradisional Bagan Deli, seluruh anak buah kapal ikan pukat grandong terjun ke laut guna menyelamatkan diri, dari amukan masyarakat nelayan tradisional, kemudian diselamatkan kapal ikan lainnya dan membawanya ke tangkahan Kampung Kurnia Belawan.
Ahmad (35), salah seorang nelayan tradisional Bagan Deli ini mengatakan, mereka sudah kompromi dengan petugas TNI AL, agar segera melarang kapal ikan pukat grandong beroperasi, namun kata Ahmad, pihak TNI AL tidak bertanggung jawab, sehingga masyarakat nelayan tradisional Bagan Deli menjadi resah, karena masih beroperasinya kapal ikan pukat grandong, yang menyengsengsarakan nelayan tradisional Bagan Deli.
Sementara itu Muhammad Ikhsan Basyir, Ketua Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI) Medan mengatakan, kejadiannya hanya spontanitas saja, karena nelayan pukat grandong yang sudah dilarang beroperasi, berdasarkan Keputusan Menteri Perikanan nomor 2 tahun 2015, namun masih beroperasi.
“Sementara aparat terkait di belawan lamban, serta tidak mengawasi Kepmen nomor 2 tahun 2015 tersebut, akibatnya terjadilah peristiwa ini,” ungkap ketua PNTI.
Ketua PNTI Medan ini, mengharapkan kepada aparat yang terkait di Belawan, agar cepat tanggap mengawasi Kepmen Perikanan nomor 2 tahun 2015, tentang dilarangnya beroperasi pukat grandong, agar bentrokan antar sesama nelayan di Belawan ini tidak terjadi.(ts – 14)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.