Uncategorized

DPRD Sumut Curigai PT Rapala Ikut Lakukan Pencemaran Lingkungan

28
×

DPRD Sumut Curigai PT Rapala Ikut Lakukan Pencemaran Lingkungan

Share this article
Anggota Komisi D DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting. (tobasatu.com)

tobasatu.com, Medan | Komisi D DPRD Sumatera Utara mencurigai PT Rapala–pabrik kelapa sawit yang berada di Kabupaten Langkat, ikut berkontribusi dalam melakukan pencemaran lingkungan.

Karena itu anggota Komisi D akan turun langsung ke lokasi untuk melihat Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) yang dimiliki perusahaan tersebut.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut Drs Baskami Ginting kepada wartawan, Selasa (24/1/2017) usai mengikuti RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan BLH Provsu, BLH Langkat dan management PT Rapala, di gedung dewan.

Menurut Baskami berdasarkan laporan dari masyarakat, saat ini diperkirakan sekitar 60 persen perusahaan di Sumut masih melakukan pencemaran lingkungan karena membuang limbah ke sungai.

“Hampir semua pabrik masih buang limbah ke sungai, baik itu Pabrik Kelapa Sawit maupun  pabrik industri lainnya mencemari lingkungan.  Hal ini kita ketahui dari pengaduan masyarakat ke DPRD Sumut,” ungkap Baskami Ginting.

Pencemaran lingkungan yang dilakukan pabrik-pabrik  acap kali tidak diketahui, akibat pihak perusahaan berupaya mengelabui dengan memberi laporan palsu, pada kenyataan mereka membuang limbah pabriknya tidak sesuai aturan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup.

Komisi D DPRD Sumut sendiri, kata Baskami, akan melakukan evaluasi dengan turun langsung ke lapangan untuk mengecek keberadaan pabrik-pabrik di Sumut yang masih merusak lingkungan dan membuang limbah di sungai, termasuk proses limbah pabrik PT Rapala, karena pihak management PT Rapala melaporkan bahwa limbah cair yang dikelola IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) perusahaannya dengan BOD < 100 atau di bawah ambang batas.

Karena, ungkap Baskami, setiap pertemuan dengan Komisi D, pihak perusahaan dalam paparannya selalu melaporkan kondisi yang baik-baik.

Dalam RDP, tambah anggota Komisi D Leonard S Samosir, management PT Rapala melaporkan bahwa limbah yang dikelola mereka masih dibawah ambang batas. Komisi D tentunya tidak menerima laporan pihak Rapala begitu saja, tapi harus mengecek langsung kebenarannya, apakah pengelolaan limbahnya sudah sesuai aturan atau tidak.

“Kita sudah sepakati untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi, yang akan dijadualkan dibulan Pebruari 2017, karena dari Dinas Lingkungan Hidup baik Provsu maupun Kabupaten Langkat menyataka bahwa pengolahan limbah pabrik yang dilakukan PT Rapala sudah baik dan sudah ada perubahan dari sebelumnya,” tambah Leonard.

Meski demikian, ungkap Leonard lagi, Dinas Lingkungan Hidup harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap limbah-limbah yang dapat mencemari lingkungan yang bisa merugikan masyarakat sekitar pabrik.
Karena, tambah Baskami dan Leonard, syarat mendapatkan izin operasional pabrik, perusahaan tersebut harus memiliki pengelolaan limbah nya dan tidak melakukan pencemaran lingkungan.

“Memang untuk mengelolah limbah itu membutuhkan cost yang besar. Pengusaha pengusaha yang tidak mau rugi, tentu akan membuang limbah pabriknya ke sungai,” tandas kedua anggota dewan ini. (ts-02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.