tobasatu.com, Medan | Kalangan Anggota DPRD Sumut mempertanyakan alasan Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan kebijakan yang membatalkan Kuala Tanjung di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, sebagai Pelabuhan Hub Internasional dan mengalihkannya ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Menurut Ketua Komisi D DPRD Sumut Syah Afandin dan Anggota Komisi D Darwin Lubis, kebijakan Menhub tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.32 Tahun 2011 tentang MP3EI Tahun 2011-2015 yang sudah dikeluarkan Presiden Jokowi.
BACA JUGA:
Karena itu, selain bertentangan dengan peraturan di atasnya, kebijakan Menhub tersebut juga dinilai akan mempermalukan Presiden Jokowi karena sudah menjanjikan Pelabuhan Kuala Tanjung akan menjadi kebanggaan masyarakat Sumut.
“Apalagi, masyarakat Sumut juga sudah melakukan persiapan. Apa Menhub mau mempermalukan Presiden Jokowi, kan Presiden sudah janji pada masyarakat Sumut saat melakukan ground breaking Kuala Tanjung,” tutur Syah Afandin yang akrab disapa Ondim, kepada wartawan di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (26/1/2017).
Karena itu Komisi D, kata Ondim akan menemui Menhub di Jakarta untuk mempertanyakan langsung alasan pembatalan Pelabuhan Kuala Tanjung sebagai Pelabuhan Hub Internasional.
“Kita akan tanyakan agar pemerintah tidak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan,” ujar Ondim.
Sementara menurut Darwin Lubis, Peraturan Presiden adalah lebih tinggi dibanding keputusan Menteri. Karena itu, dia mempertanyakan kebijakan pembatalan Kuala Tanjung sebagai Pelabuhan Hub Internasional, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 901/2016 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) yang baru ditandatangani pada 30 Desember 2016 lalu. Dalam RIPN tersebut, Pelabuhan Kuala Tanjung diputuskan hanya sebagai pelabuhan internasional.
Karena itu, kata Darwin, selain akan mempertanyakan langsung dengan Menteri Perhubungan, DPRD Sumut juga mendukung upaya Pemprovsu yang akan mempertanyakan alasan pembatalan itu.
Sebagaimana diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan rencana Pelabuhan Kuala Tanjung yang akan dijadikan Pelabuhan Hub Internasional untuk wilayah barat. Kemenhub lebih memilih Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Patimban di Subang, Jawa Barat.
Padahal, Kuala Tanjung sudah memenuhi syarat untuk menjadi hub internasional diantaranya karena berdasarkan studi kelayakan (feasibility) yang ada bahwa Pelabuhan Kuala Tanjung berpotensi menjadi pelabuhan terbesar di Indonesia bahkan bisa menampung hingga 21 juta TEUs pertahunnya.
Bahkan menurut Gubernur Sumut, Pelabuhan Kuala Tanjung sejak peletakan batu pertama dalam 100 hari kerja Presiden Jokowi sudah 500 ribu TEUs dan punya potensi sampai 21 juta bahkan lebih. Ini merupakan potensi yang sangat besar, dan modulnya sudah dibuat Pelindo. Sehingga tinggal dikembangkan saja sesuai dengan kemampuan keuangan baik melalui APBN maupun APBD. (ts-02)