tobasatu.com | Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan sikap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menyudutkan KH Ma’ruf Amin layaknya terdakwa.
“Kami sangat menyesalkan proses persidangan yang terjadi kemarin, majelis persidangan yang sangat terhormat tersebut, memperlakukan beliau (KH Ma’ruf Amin) dengan sangat tidak terhormat dan tidak manusiawi,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, Rabu (1/2/2017).
BACA JUGA:
Ditegaskannya, kehadiran KH Ma’ruf Amin sebagai saksi malah diperlakukan seolah-olah terdakwa, dicecar pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan dengan bahasa yang sarkastik, tendensius dan menjurus kepada fitnah. Zainut melihat, selama lebih dari 7 jam, KH Ma’ruf Amin diadili layaknya seorang terpidana.
Bahkan, Zainut mengatakan, Ahok sebagai terdakwa dengan sombong dan congkak berniat mempolisikan Kiai Ma’ruf Amin, karena tuduhan memberikan keterangan palsu. Dia mengatakan, sebagai saksi seharusnya Kiai Ma’ruf Amin diperlakukan terhormat, karena beliau sudah ikut membantu jalannya proses hukum di persidangan. “Hal tersebut merupakan bentuk intimidasi dan fitnah yang sangat keji,” ujar Zainut.
Tanpa bermaksud campuri proses hukum yang sedang berjalan, dia mengatakan MUI akan mengevaluasi semua proses persidangan yang berlangsung, dan akan memberikan sikap atas perlakuan yang tidak terpuji kepada Ketua Umum MUI. Tapi, MUI tetap mengimbau umat Islam tetap tenang tidak terprovokasi dan terpancing hasutan dan ajakan melanggar hukum. “Tetap kedepankan semangat ukhuwah Islamiyah dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Zainut.
Sambungnya, kehadiran Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin sebagai saksi di persidangan kasus dugaan penodaan agama oleh Ahok adalah bukti ketaatan dan penghormatan terhadap proses hukum di Indonesia. Zainut menekankan, KH Ma’ruf Amin dari awal berketetapan hati mendorong penyelesaian kasus ke jalur hukum.
KH Ma’ruf Amin menilai, jalur hukum adalah pilihan jalan yang paling terhormat dan bermartabat, serta dapat meminimalisir konflik yang mungkin akan terjadi di masyarakat. Menurut Zainut, itu dikarenakan kasus Ahok merupakan murni kasus hukum, bukan kasus-kasus pertentangan ras.
“Karena kasus ini adalah murni kasus hukum, bukan kasus politik, bukan kasus pertentangan etnis maupun kasus pertentangan golongan dan agama,” ujar Zainut. (ts-04)