BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Pelaku perampokan disertai pembunuhan terapis pijat refleksi rezeky di Pasar V, Dusun XIV, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, diringkus personel Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.
Tersangka RD (20), diringkus petugas Kamis (9/2/2017) dinihari dari pesembunyianya di Kota Pematangsiantar. Lantaran coba kabur dan melakukan perlawanan, pria yang menetap di Jalan Batang Kuis/Gardu PLN, Gang Mawar, Sei Rotan, Batang Kuis ini pun harus dilumpuhkan dengan timah panas (ditembak).
Diterangkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKBP Febriansyah, kasus pembunuhan ini terungkap setelah pihanya lebih dulu mengamankan dua orang penadah barang hasil kejahatan tersangka RD.
“Usai membunuh korban atau terapis bernama Suriani Keliyem alias Ica (30) warga Jalan Karya Budi, Kecamatan Medan Johor, tersangka mengambil sejumlah harta benda korban berikut uang tunai. Kemudian menjualanya kepada dua orang yang memang sudah ia kenal. Dari sanalah kita mendapat informasi kalau tersangka lari ke Siantar,” katanya.
Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti 1 unit sepeda motor, tas selempang hitam, sejumlah perhiasan emas seperti kalung, gelang, kerabu, cincin belah rotan, handphone dan tablet. “Terhadap tersangka dipersangkakan dengan Pasal 338 Subs 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukam 15 tahun penjara,” tukasnya.
Seperti diketahui, Suryani alias Ica (25), Selasa (24/1/2017) siang ditemukan tewas di Pijat Tradisional Rezeki, Jalan Pasar V, Kecamatan Percut Seituan. Dia ditemukan dengan kondisi leher mebiru. (ts-03)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.