tobasatu.com, Medan | Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel menyatakan, ada 3 jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran pelaksanaan Operasi Simpatik Toba tahun 2017, yakni masyarakat yang melanggar lalu lintas berpotensi menyebabkan fatalitas kecelakaan lalu lintas seperti melawan arus lalu lintas, khususnya kendaraan motor (R2), pelanggaran rambu-rambu lalu lintas dan pelanggaran batas kecepatan.
“Ketiga pelanggaran tersebut akan dilakukan tindakan hukum,” tutur Kapolda saat melakukan pemeriksaan pasukan pada Apel Gelar Pasukan Operasi Simpatik Toba 2017 di Lapangan Merdeka Medan, Rabu (01/03/2017).
Operasi Simpatik Toba 2017 menurut Kapolda, diharapkan akan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi seperti meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas serta terwujudnya situasi kamseltibcarlantas. (ts-02)