tobasatu.com, Belawan I Roy alias Muhammad Roy alias Rosyam Tana alias Muhammad Qadeer Abbas (26), warga Negara Pakistan, diamankan petugas Imigrasi Kelas II Belawan, saat akan membuat paspor Indonesia, Jumat siang (24/03/2017).
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Belawan, Said Ismail menyampaikan kepada wartawan di Belawan, warga negara Pakistan ini dibantu agen pembuatan paspor berinisial W dan H, agar mulus untuk pembuatan paspor tersebut.
BACA JUGA:
Kedua agen pembuat paspor ini, yang sekarang sudah menjadi DPO, melengkapi berkas persyaratan warga Pakistan ini, diantaranya berupa KTP, Kartu Keluarga, akte kelahiran yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun, yang ditandatangani Jhon Risman Tuah Damanik dan ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kakanim Kelas II Belawan juga mengatakan, saat akan dilakukan wawancara oleh petugas Imigrasi, warga negara Pakistan ini mengaku berasal dari Aceh, namun bahasa Indonesianya tidak fasih dan malah tidak mengerti berbahasa daerah Aceh.
Petugas menjadi curiga, kemudian warga Pakistan ini diserahkan kepada petugas intelijen Imigrasi dan seterusnya melakukan penyidikan.
Setelah dilakukan penyidikan, Rosyam Tana mengaku bahwa dirinya adalah berkebangsaan Pakistan, mengaku dari Malaysia masuk ke Indonesia menggunakan perahu nelayan, menuju ke Bengkalis dan seterusnya ke Dumai dan seterusnya ke Medan melalui jalan darat.
Menurut pengakuan warga Pakistan ini, dirinya membuat paspor Indonesia, untuk menikah dengan seorang pengusaha wanita warga Indonesia.
Hingga saat ini petugas Imigrasi Kelas II Belawan terus melakukan pengembangan dan telah melaporkan agen berinisial W dan H ke aparat kepolisian, karena kedua agen tersebut turut membantu tersangka dalam pengurusan dokumen-domumen agar mudah memperoleh paspor Indonesia.
Kakanim Kelas II Belawan ini juga mengatakan, warga Pakistan ini juga memiliki sim “A” atas nama Rosyam Tana, yang dikeluarkan Sat Lantas Polres Simalungun, yang ditanda tangani AKBP Yofie Girianto Putro, Sik. (ts – 14)