Imigrasi Belawan Sebar Foto DPO Pembuat Dokumen Palsu Warga Negara Pakistan

2340
Petugas Imigrasi Kelas II Belawan, memaparkan kedua orang yang telah menjadi DPO Imigrasi Belawan.(foto : tobasatu.com/ Lee).

tobasatu.com, Belawan | Pihak Imigrasi Kelas II Belawan menyebar foto-foto dua warga negara Indonesia yang ikut terlibat dalam pembuatan dokumen identitas palsu terhadap warga negara Pakistan, Roy alias Muhammad alias Rosyam Tana alias Muhammad Qadeer Abbas (24), Senin (27/03/2017) pagi.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Belawan, Said Ismail menyampaikan, disebarkannya kedua foto Heru dan Wisjaya, dua agen (calo) yang turut membantu mengurus dokumen-dokumen  pembuatan paspor warga Pakistan,  telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) petugas Imigrasi Kelas II Belawan, Medan Sumatera Utara.

Warga negara Pakistan yang ditahan pihak Imigrasi Kelas II Belawan karena menggunakan identitas palsu. (tobasatu.com/Lee).

Karena ketika petugas Imigrasi Kelas II Belawan mendatangi rumah mereka, keduanya sudah tidak berada lagi di rumah dan diduga telah melarikan diri.

Sementara, kedua orang yang telah menjadi DPO petugas Imigrasi Kelas II Belawan ini, turut membantu Roy alias Muhammad Roy alias Rosyam Tana alias Muhammad Qadeer Abbas, salah seorang warga negara Pakistan yang akan membuat paspor Indonesia di kantor Imigrasi Kelas II Belawan.

Menurut Kakanim Kelas II Belawan ini, sebelumnya kedua agen ini,  telah behasil mengurus dan  membuat KTP,  Kartu Keluarga dan Surat Akte Kelahiran, serta ijazah SMP. Sementara Surat Akte Kelahiran  dikeluarkan Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun,  yang ditanda tangani Jhon  Risman  Tuah Damanik.

Selain itu, warga negara Pakistan ini juga telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A atas nama Rosyam Tana, yang dikeluarkan Sat Lantas Polres Simalungun, yang ditanda tangani AKBP Yofie Giriantoro Putro SIK.

Said Ismail mengatakan,  tertangkapnya warga Pakistan ini,  ketika  akan membuat paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas II Belawan. Saat diwawancarai petugas,  Roy alias Muhammad  Roy alias Rosyam  Tana alias Muhammad  Qadeer Abbas, warga negara Pakistan ini,  tidak fasih berbahasa Indonesia dan mengaku berasal dari Aceh.

Kakanim Kelas II Belawan yang berasal dari daerah Aceh ini , mengajaknya berdialog dalam bahasa Aceh, ternyata warga pakistan ini tidak mengerti, akhirnya dia diamankan dan dilakukan penyidikan. Dalam penyidikan barulah Roysyam Tana mengaku bahwa dirinya berkebangsaan Pakistan,  tujuan membuat passport Indonesia karena ingin menikah dengan salah seorang wanita pengusaha berkebangsaan Indonesia.

“Hingga saat ini, petugas Imigrasi Kelas II Belawan, terus melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap kasus ini,” ungkap Kakanim Kelas II Belawan. (ts – 14).